
Jakarta, Kakinews — Gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, bukan sekadar langkah hukum biasa.
Ini adalah manuver frontal yang berpotensi membongkar—atau justru memperkuat—fondasi penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah Bambang menyeret KPK ke meja praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka duel terbuka antara kekuasaan penegakan hukum dan hak individu. Ini bukan sekadar prosedur, melainkan pertarungan legitimasi.
KPK mencoba meredam tensi. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu menyebut gugatan tersebut sebagai “hak konstitusional”. Namun di balik pernyataan normatif itu, publik melihat lebih dari sekadar formalitas: ini ujian nyata apakah KPK benar-benar steril dari cacat prosedur.
“Praperadilan menjadi ruang objektif untuk menguji bahwa setiap tindakan kami memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Budi, Senin (4/5/2026).

Pernyataan itu terdengar tegas. Tapi sejarah menunjukkan, praperadilan kerap menjadi pintu masuk untuk menggugurkan perkara besar—terutama ketika aspek teknis seperti penyitaan dipersoalkan.
KPK memang mencoba berlindung di balik preseden. Mereka menyinggung gugatan praperadilan sebelumnya oleh eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang kandas di pengadilan. Klaim ini dijadikan semacam “tameng” bahwa prosedur mereka tak bermasalah.
Namun, perkara Bambang berbeda.
Dalam permohonan bernomor 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, ia secara spesifik menggugat keabsahan penyitaan—titik paling rawan dalam banyak kasus korupsi. Jika celah ditemukan, bukan tidak mungkin seluruh konstruksi perkara ikut runtuh.
Sidang perdana pada 11 Mei 2026 dipastikan menjadi panggung krusial. Di ruang sidang itu, bukan hanya legalitas tindakan KPK yang diuji, tetapi juga kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Jika KPK solid, ini akan memperkuat kepercayaan publik.
Namun jika retak, dampaknya bisa jauh lebih besar: membuka preseden bahwa perkara besar pun bisa goyah hanya karena celah prosedur.
Pada akhirnya, praperadilan ini bukan lagi soal Bambang Setyawan semata. Ini adalah pertarungan terbuka antara kewenangan negara dan celah hukum—dan publik menunggu, siapa yang benar-benar berdiri di atas hukum, bukan sekadar mengklaimnya.








Tinggalkan Balasan