Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi manuver hukum mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggugat lewat praperadilan. Lembaga antirasuah justru menyebut langkah itu sebagai “arena pembuktian” untuk menguji kekuatan kasus yang mereka bangun.

Melalui juru bicara Budi Prasetyo, KPK menegaskan siap membuka seluruh dasar hukum penyidikan, termasuk penyitaan yang dipersoalkan oleh Bambang.

“Kami siap menghadapi. Semua proses dilakukan sesuai hukum, dan itu akan kami buktikan di persidangan,” tegas Budi, Senin (4/5/2026).

Langkah praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu secara spesifik menggugat sah atau tidaknya tindakan penyitaan oleh KPK—salah satu upaya paksa krusial dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Namun, KPK melihat gugatan ini bukan sekadar hak tersangka, melainkan bagian dari pola perlawanan yang kerap digunakan untuk menguji—bahkan mencoba menggoyang—proses penegakan hukum.

Budi menegaskan, seluruh tahapan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan, telah dilakukan sesuai hukum acara. “Praperadilan adalah mekanisme checks and balances, tapi juga ruang untuk membuktikan bahwa kerja KPK tidak serampangan,” ujarnya.

Sidang praperadilan Bambang dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026, dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pola Gugatan yang Kandas

Perlawanan Bambang bukan yang pertama. Sebelumnya, eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, sudah lebih dulu mengajukan langkah serupa—dan berakhir gagal total.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menolak permohonan tersebut secara tegas.

“Permohonan tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan, yang sekaligus menegaskan bahwa gugatan praperadilan bukan jalan pintas untuk lolos dari jerat hukum.

KPK pun menyindir secara halus bahwa hasil tersebut menjadi indikator kuat bahwa konstruksi perkara mereka berdiri kokoh.

Skandal Suap Peradilan Menguat

Kasus ini sendiri merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari lalu—indikasi kuat bahwa praktik suap masih menyusup hingga ke jantung lembaga peradilan.

Tak hanya Bambang dan I Wayan, KPK juga menetapkan jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka.

Sementara dari pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma, telah lebih dulu diseret ke meja hijau.

KPK juga menjerat Bambang dengan pasal gratifikasi dalam UU Tipikor—pasal yang kerap menjadi “pintu masuk” untuk mengungkap aliran uang yang lebih luas.

Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum

Praperadilan ini kini bukan sekadar gugatan prosedural, tetapi juga menjadi ujian terbuka: apakah dalil hukum tersangka mampu meruntuhkan konstruksi KPK, atau justru sebaliknya—memperkuat dugaan bahwa praktik suap di lingkungan peradilan masih sistemik.

Jika merujuk pada gugatan sebelumnya yang kandas, KPK tampak di atas angin. Namun, sidang nanti akan menjadi panggung krusial—bukan hanya bagi Bambang, tetapi juga bagi kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.