Jakarta, Kakinews – Sikap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menuai tanda tanya publik. Setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhadjir justru mendadak muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (18/5/2026) petang.

Kemunculan Muhadjir ini langsung memantik sorotan. Pasalnya, beberapa jam sebelumnya KPK secara resmi menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain dan meminta penjadwalan ulang.

Namun di luar dugaan, Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Kehadirannya memunculkan pertanyaan publik: jika memang berhalangan hadir, mengapa akhirnya datang ke KPK di hari yang sama?

Saat dicegat awak media, Muhadjir enggan memberikan penjelasan panjang terkait perubahan sikapnya tersebut.

“Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan),” ujar Muhadjir singkat sambil berlalu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Muhadjir telah menghubungi penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, Senin (18/5/2026).

Menurut KPK, keterangan Muhadjir dianggap penting lantaran ia pernah menjabat Menteri Agama Ad Interim pada periode yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Penyidik mendalami pengetahuan Muhadjir terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, khususnya mekanisme pembagian kuota tambahan yang kini diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi bernilai fantastis.

Kasus kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara besar yang sedang diusut KPK. Lembaga antirasuah itu menduga terjadi pengalihan kuota haji reguler ke jalur haji khusus yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji.

Dari total tambahan 20.000 kuota haji, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke haji khusus. Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar.

KPK juga menduga sejumlah biro perjalanan haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan besar dari kebijakan itu. Bahkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri disebut meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Kemunculan mendadak Muhadjir setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kini memunculkan spekulasi dan tanda tanya di tengah publik. Apakah ada perkembangan baru dalam penyidikan, atau sekadar klarifikasi informal dengan penyidik? Hingga kini KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kehadiran mendadak tersebut.