Jakarta, Kakinews – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai sorotan.

Meski sudah ditahan dan kalah dalam gugatan praperadilan, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melimpahkan perkara tersebut ke meja hijau. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik soal keseriusan dan kecepatan penanganan kasus yang menyangkut dana dan kuota ibadah umat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, membantah adanya hambatan dalam penyidikan. Namun di sisi lain, ia mengakui proses pendalaman masih terus dilakukan meski masa penahanan Yaqut sudah dua kali diperpanjang.

“Ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Pernyataan itu justru memantik kritik. Pasalnya, publik menilai KPK seolah belum mampu menuntaskan perkara yang sejak awal disebut melibatkan pengaturan kuota haji tambahan dan dugaan aliran kickback dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama.

Fitroh berdalih penyidik masih mematangkan alat bukti agar konstruksi perkara kuat saat dibawa ke persidangan. Namun hingga kini, KPK belum juga mengungkap kapan Yaqut akan resmi diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ujar Fitroh.

Dalih “pendalaman” dan “pematangan alat bukti” dianggap belum cukup menjawab kegelisahan publik. Sebab, status tersangka terhadap Yaqut sudah diumumkan sejak lama, bahkan upaya praperadilannya telah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun proses hukum belum bergerak ke tahap persidangan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz, sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan dan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota yang membuka ruang permainan jatah haji dan keuntungan pihak tertentu.

Tak berhenti di situ, KPK juga menyeret dua pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga ikut mengatur pembagian kuota tambahan sekaligus memberikan kickback kepada pihak di Kementerian Agama.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil. Publik kini menunggu keberanian KPK membuktikan seluruh dugaan praktik “jual-beli kuota” itu di ruang persidangan, bukan sekadar berhenti pada konferensi pers dan perpanjangan masa tahanan semata.