
Jakarta, Kakinews — Gelombang desakan agar aparat penegak hukum membongkar dugaan mafia tambang ilegal semakin membesar.
Nama mantan Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto, kini ikut terseret setelah disebut pernah menerima pengusaha tambang Samin Tan dan pengusaha rokok M Suryo di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI pada 20 Agustus 2024.
Namun saat dikonfirmasi, Hendra justru mengaku tidak mengingat pertemuan tersebut. Pengakuan itu memicu reaksi keras dari kalangan aktivis antikorupsi yang menilai alasan “lupa” sulit diterima publik di tengah besarnya kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
Koordinator Nasional Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan pengakuan Hendra justru memperkuat tanda tanya publik mengenai dugaan relasi para elite dalam kasus tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp7 triliun.
“Ketika kasusnya sudah sebesar ini lalu ada pengakuan lupa, tentu publik akan bertanya-tanya. Apalagi sumber kami mengaku mengetahui detail pertemuan tersebut,” ujar Ibrahim, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, pertemuan berlangsung di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI di kawasan Jakarta Selatan seusai salat magrib. Bahkan, sumber yang mengetahui pertemuan itu disebut masih mengingat pakaian yang dikenakan para tamu saat datang.
Samin Tan disebut mengenakan kemeja lengan panjang dengan jins warna gelap dan sepatu hitam. Sedangkan M Suryo memakai kemeja hitam lengan pendek dipadukan jins biru dan sepatu putih.
Aktivis menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan persoalan tambang ilegal PT AKT yang kini menyeret Samin Tan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Jangan sampai publik menduga ada pertemuan penting yang sengaja ditutup-tutupi. Semua pihak yang namanya disebut harus diperiksa untuk membuat terang perkara,” tegas Ibrahim.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran di Kejaksaan Agung dan KPK dengan jumlah massa lebih banyak dibanding aksi sebelumnya.
Mereka mendesak penyidik segera memanggil M Suryo, Hendra Susanto, dan pihak lain yang diduga mengetahui aliran maupun jaringan di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Menurut Ibrahim, perintah Presiden dalam rapat paripurna DPR RI yang menegaskan backing tambang ilegal harus disikat tanpa pandang bulu wajib dijalankan secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jangan hanya pemain lapangan yang diproses. Kalau ada nama besar, pejabat, atau oknum elite yang diduga ikut bermain, harus diperiksa juga. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” katanya.
Sebelumnya, ratusan massa Jaringan Aktivis Nusantara sempat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung pada 11 Mei 2026. Mereka mendesak penyidik membongkar aktor-aktor besar di balik dugaan tambang ilegal eks PKP2B PT AKT.
Dalam aksi itu, massa menyoroti tiga nama, yakni pengusaha asal Yogyakarta berinisial MS, seorang oknum jenderal berinisial K, serta mantan Wakil Ketua BPK berinisial HS.
Tak hanya di Kejagung, aksi serupa juga digelar di depan Gedung KPK pada 13 Mei 2026. Massa menilai ada kesan lambannya penanganan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan dan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan orang kuat,” tutup Ibrahim.








Tinggalkan Balasan