Jakarta, Kakinews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap pemilik tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara, dalam operasi pengungkapan dugaan peredaran narkoba, Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) sekitar pukul 03.25 WIB. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran di dalam tempat hiburan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, selain pemilik usaha, petugas juga mengamankan manajer, staf, hingga pengunjung yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

“Sebanyak 34 orang diamankan dan telah menjalani pemeriksaan urine. Sebagian di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

Dari total yang diamankan, polisi juga menemukan adanya pengunjung yang masih berstatus anak di bawah umur. Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Meski belum membeberkan secara rinci jenis narkoba maupun peran masing-masing pihak, Bareskrim memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan.

“Rilis lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Eko.

Nama New Zone sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan kasus narkotika. Tempat hiburan malam itu sebelumnya juga pernah terseret kasus serupa pada 2014, saat aparat menangkap pengedar ekstasi yang beroperasi di lokasi tersebut.

Pengungkapan ini kembali menyoroti maraknya dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang dinilai masih menjadi sasaran empuk jaringan narkotika. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pengelola maupun pemilik usaha hiburan yang terbukti memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.