
KAKINEWS.ID Tanjung -Aksi balap liar dilakukan para remaja, dan sejumlah motor diamakan Polsek Tanjung, pada penertiban dan penindakan di Jalan Desa Mahe Seberang RT 03, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (31/5/2026).
Penetiban dipimpin Kapolsek, Ipda Ferry Andika Mei Hermawa didampingi Kepala Desa Kitang, M. Jadi, serta tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dari keterangan, p enertiban dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat melaui call center 110 terkait aktivitas balap liar, yang membahayakan keselamatan.
“Penindakan terhadap balap liar merupakan langkah yang dilakukan Polri untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo.
Petugas berhasil mengamankan enam unit motor yang digunakan dalam aksi balap liar. Kendaraan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan standarseperti tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot brong.

“Untuk sementara waktu, keenam kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Tanjung guna proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” kata Ipda Ferry Andika Mei Hermawan.
Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya membawa dokumen kendaraan yang sah, melengkapi kembali kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menghadirkan orang tua atau wali untuk diberikan arahan dan pembinaan oleh petugas.






Tinggalkan Balasan