
Jakarta, Kakinews – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyeret Bupati Muara Enim, Edison, ke balik jeruji besi. Kepala daerah tersebut resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 123, Edison keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026) sore. Wajahnya terlihat tegang. Namun, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika dicecar pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.
Bahkan saat diminta menyampaikan pesan atau permintaan maaf kepada masyarakat Muara Enim yang telah memilihnya sebagai pemimpin daerah, Edison memilih diam dan langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung KPK.
Edison tidak sendiri. Bersama dirinya turut digiring Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakannya. Keduanya juga mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Edison diamankan dalam operasi senyap KPK bersama sejumlah pihak lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi, penyidik akhirnya memutuskan menaikkan status hukum empat orang ke tahap tersangka.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim, khususnya pada sektor pendidikan. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan barang bukti yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan uang yang diamankan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan riyal. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah rekening yang diduga menjadi sarana penampungan aliran dana hasil praktik korupsi.
Yang mengejutkan, sebagian rekening tersebut diketahui menggunakan nama pihak lain, termasuk seorang office boy (OB) dan beberapa pegawai pemerintah daerah. Rekening-rekening itu diduga dipakai untuk menampung dana yang berasal dari pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek-proyek pemerintah.
Temuan tersebut membuka dugaan adanya pola penyamaran aliran uang guna menghindari pengawasan dan pelacakan aparat penegak hukum. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Meski telah menetapkan empat tersangka dan menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah, KPK masih terus mengembangkan penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga belum menutup peluang untuk menelusuri proyek-proyek lain yang diduga terkait dengan perkara ini.
Kasus yang menjerat Edison kembali menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Di tengah tuntutan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, seorang kepala daerah kembali harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.








Tinggalkan Balasan