
Jakarta, Kakinews – Dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit yang menyeret PT Salim Ivomas Pratama (SIP) kini memasuki babak yang lebih serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya mengusut dugaan ekspor di bawah harga pasar yang berpotensi menggerus penerimaan negara, tetapi juga mulai menelusuri jejak fasilitas perbankan yang diduga terkait dengan aktivitas ekspor perusahaan tersebut.
Langkah Korps Adhyaksa itu memunculkan spekulasi bahwa penyelidikan tidak lagi sebatas pada transaksi perdagangan, melainkan juga berupaya mengurai kemungkinan adanya skema pembiayaan yang menopang praktik ekspor yang kini menjadi sorotan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengakui bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah perusahaan dan hubungan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada pendalaman dalam pemeriksaan terkait itu. Ada beberapa perusahaan. Sedang didalami,” kata Anang dikutip dari Instagram Satgas PKH, Senin (15/6/2026).
Penyelidikan ini berangkat dari dugaan bahwa ekspor minyak sawit dilakukan dengan nilai yang lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan modus under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah untuk mengurangi kewajiban pajak atau menyembunyikan keuntungan yang sesungguhnya.

Kasus ini bahkan telah menarik perhatian media internasional. Sejumlah media Malaysia seperti The Edge Malaysia, Free Malaysia Today, dan The Star menyoroti kabar pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan Maybank dalam penyelidikan dugaan ekspor sawit Salim Ivomas. Mereka mengutip laporan Bloomberg berjudul “Indonesia Authorities Question Maybank Staff Over Salim Exports”.
Sorotan media asing menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar kasus korporasi biasa. Dugaan manipulasi ekspor komoditas strategis seperti minyak sawit berpotensi berdampak pada penerimaan negara, tata kelola perdagangan internasional, hingga sektor perbankan yang terlibat dalam pembiayaan transaksi.
Di tengah berkembangnya penyelidikan, PT Bank Maybank Indonesia Tbk menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Manajemen menyebut pemenuhan panggilan oleh karyawan merupakan bentuk kepatuhan terhadap otoritas yang berwenang.
“Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” ujar juru bicara Maybank.
Maybank juga menyatakan bahwa seluruh fasilitas kredit diberikan berdasarkan analisis yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Meski demikian, publik kini menunggu sejauh mana Kejagung mampu mengungkap dugaan permainan nilai ekspor yang disebut-sebut telah berlangsung dalam skala besar. Penelusuran terhadap jalur pembiayaan dan keterlibatan sejumlah perusahaan mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum tengah berupaya membongkar keseluruhan rantai transaksi, bukan hanya berhenti pada dugaan pelanggaran administratif semata.
Jika dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal perdagangan komoditas terbesar yang pernah menyeret korporasi raksasa di sektor sawit. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan praktik tersebut, dan apakah penyelidikan akan mampu menembus aktor-aktor utama di baliknya.








Tinggalkan Balasan