Jakarta, Kakinews – Dugaan permainan nilai ekspor komoditas sawit akhirnya menyeret petinggi perusahaan ke balik jeruji. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit ke China melalui modus under invoicing.

Penahanan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengungkap keseluruhan jaringan dugaan pelanggaran ekspor yang kini tengah dibongkar penyidik.

“Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, Jumat (26/6/2026).

Bareskrim menduga PT MMS sengaja melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibanding nilai transaksi yang sebenarnya. Modus under invoicing tersebut diduga digunakan untuk menghindari kewajiban ekspor, termasuk pembayaran bea keluar serta ketentuan Persetujuan Ekspor (PE), sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Penyidik kini menelusuri sedikitnya 95 transaksi ekspor PT MMS ke China sepanjang 2024 hingga 2026. Seluruh dokumen ekspor, aliran transaksi, serta data kepabeanan sedang dicocokkan guna mengungkap besaran dugaan pelanggaran dan menghitung potensi kerugian negara.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan menyita sekitar 300 dokumen ekspor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Pemeriksaan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan kondisi barang di lapangan.

Bareskrim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penahanan satu tersangka. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian transaksi yang diduga menjadi bagian dari praktik under invoicing.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan manipulasi nilai ekspor komoditas strategis dinilai dapat menggerus penerimaan negara sekaligus merusak tata kelola perdagangan internasional Indonesia. Polisi memastikan pengusutan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.