
JAKARTA, KAKINEWS – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akhirnya memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyidik menduga praktik manipulasi dalam rantai pasokan batu bara bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga ikut memicu krisis pasokan energi yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan sejumlah pihak, hingga analisis terhadap alat bukti yang diperoleh.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers, Senin (6/7).
Penyidikan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam penyidikan awal, polisi mengarahkan perhatian pada dugaan penyimpangan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Kedua perusahaan itu diduga memainkan peran dalam proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi adanya pola manipulasi yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan.
Modus yang didalami penyidik meliputi dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen kualitas batu bara, rekayasa volume atau kuantitas batu bara yang dikirim, hingga dugaan penyimpangan pembayaran yang menyebabkan nilai kontrak tidak mencerminkan kondisi barang yang sebenarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan hanya berpotensi menggerus keuangan negara, tetapi juga mengancam keandalan sistem kelistrikan nasional karena pasokan batu bara ke PLTU tidak sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” kata Yohanes.
Temuan tersebut membuka dugaan bahwa persoalan blackout yang sempat melanda sejumlah daerah tidak semata-mata dipicu faktor teknis, tetapi juga diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola rantai pasok batu bara yang kini sedang dibongkar penyidik.
Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kortastipidkor diperkirakan akan menelusuri aliran dana, pola kerja sama antarperusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut. Tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa pejabat, penyelenggara pengadaan, maupun pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan proses distribusi batu bara.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai dasar untuk menelusuri dugaan penyamaran aset hasil tindak pidana.
“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” tegas Yohanes.
Dengan dimulainya penyidikan, perhatian kini tertuju pada langkah Polri mengungkap aktor intelektual di balik dugaan permainan pasokan batu bara yang disebut-sebut telah berdampak terhadap pasokan listrik nasional. Penyidik juga diperkirakan akan mengembangkan perkara guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.







