
JAKARTA, KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan tersebut menjadi perhatian penyidik setelah Raja Juli mengakui pernah menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengakuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan pelepasan kawasan hutan yang menjerat Suhardiman.
“Ini akan menjadi materi yang didalami penyidik karena berdasarkan keterangan awal memang ada pemberian dari Bupati kepada Pak Menteri di Kementerian Kehutanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2026).
Penyidik kini berupaya mengurai apakah amplop yang diterima Raja Juli memiliki keterkaitan dengan dugaan uang hasil pungutan terhadap ratusan petani di Kuantan Singingi.
Dalam penyidikan, KPK menduga Suhardiman memungut uang dari 914 petani yang mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana yang terkumpul disebut kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.

Temuan tersebut membuat penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk asal-usul amplop yang diterima Raja Juli.
Namun hingga kini, KPK belum dapat memastikan isi amplop tersebut.
Pasalnya, amplop yang diterima Raja Juli tidak pernah diserahkan kepada KPK saat pelaporan gratifikasi dilakukan.
“Karena amplop itu tidak diserahkan kepada kami, tentu kami belum bisa mengecek apa isi amplop tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan resmi di Kantor Kementerian Kehutanan.
Menurut Raja Juli, setelah mengetahui adanya amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Proses pengembalian, kata Raja Juli, sempat tertunda akibat jadwal kedinasan sebelum akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan fasilitasi Polda Riau.
Raja Juli menyatakan amplop itu telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman. Ia juga mengklaim seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Selain itu, Raja Juli membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
Ia menegaskan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan yang mengubah status kawasan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah tersebut.
Meski demikian, KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menguji seluruh keterangan, termasuk dugaan aliran dana yang berasal dari praktik pungutan terhadap petani, untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.







