JAKARTA, KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan serius di balik aliran uang yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Penyidik menduga uang tersebut berasal dari potongan gaji lebih dari 900 petani yang dikumpulkan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengakuan mengenai pemberian uang kepada Raja Juli telah disampaikan langsung oleh Suhardiman Amby saat diperiksa penyidik.

 

“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan di keterangannya Pak Bupati,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2026).

Menurut KPK, hasil pendalaman sementara menunjukkan dana yang diberikan kepada Raja Juli diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Penyidik mengungkap Suhardiman diduga menghimpun uang dari potongan gaji sekitar 900 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan luas lahan sekitar 1.800 hektare. Dana tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing berupa Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli.

“Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing,” ujar Budi.

KPK kini menelusuri seluruh aliran dana tersebut, termasuk siapa saja pihak yang mengetahui maupun menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.

Di sisi lain, Raja Juli telah mengakui menerima amplop berisi uang dari Suhardiman seusai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim uang tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, pelaporan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan setelah rentang waktu penerimaan uang. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak penerimaan.

Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada KPK untuk tidak memproses laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki atau disidik dan patut diduga merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Budi menegaskan, laporan Raja Juli masih dalam proses kajian Direktorat Gratifikasi dan akan diputuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta hasil penyidikan yang sedang berjalan.

“KPK akan menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor sesuai materi yang dilaporkan dan ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan apakah penerimaan uang tersebut memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul dana dan tujuan pemberian uang tersebut.

Tak hanya menelusuri dugaan aliran uang kepada Raja Juli, KPK juga membuka penyelidikan atas dugaan kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing. Dugaan bocornya rencana penindakan dinilai menjadi persoalan serius yang kini turut dievaluasi agar tidak kembali menghambat upaya penegakan hukum antikorupsi.