KAKINEWS.ID, JAKARTA – Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggeledah rumah mewah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semakin menguat.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penggeledahan rumah Febrie bukan lagi sekadar pilihan, melainkan langkah wajib untuk membongkar secara utuh dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, rumah Febrie di Kebayoran Baru harus segera digeledah karena lokasi tersebut sejak awal telah masuk dalam rencana penggeledahan aparat penegak hukum.

Lihat Juga:
Barbuk Saham Rp2,4 Triliun Dikuasai Kejagung, Jejak Cuci Uang Koruptor Masih Membekas di Bursa

“Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” kata Boyamin, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, penggeledahan tersebut menjadi penting karena sebelumnya rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, telah digeledah dan menghasilkan temuan fantastis. Penyidik menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, proses penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Febrie sebelumnya bahkan sempat mendapat pengamanan ketat dari personel TNI.

Kini, setelah perkara Febrie ditangani Kejagung, MAKI mendesak agar tidak ada satu pun lokasi yang berkaitan dengan tersangka dibiarkan luput dari pemeriksaan.

Boyamin menilai penggeledahan rumah Febrie di Kebayoran Baru merupakan ujian serius bagi komitmen Kejagung dalam membongkar perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kalau tidak ada penggeledahan, publik akan semakin pesimis terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejagung,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan, apabila ditemukan indikasi adanya upaya menyembunyikan, memindahkan, atau menghilangkan barang bukti, penyidik harus menindaklanjutinya dengan pasal yang lebih berat.

“Jika tidak ada aset yang ditemukan maka penyidik Kejagung segera menerapkan pasal menghalangi penyidikan karena diduga ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Boyamin.

Desakan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (24/7/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan temuan uang tunai dan emas batangan 74 kilogram yang disita dari rumahnya di Sentul.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam tiga perkara dugaan korupsi lain yang kini ditangani Kejagung.

Pertama, dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga berujung pada gangguan serius hingga blackout.

Ketiga, dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

Dengan nilai uang dan emas yang telah disita mencapai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas, penggeledahan rumah Febrie di Kebayoran Baru kini menjadi sorotan publik.

Kejagung dituntut tidak setengah hati. Sebab, jika rumah tersebut tidak segera digeledah, publik berhak mempertanyakan apakah masih ada lokasi, aset, atau barang bukti lain yang sengaja belum disentuh dalam perkara besar yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.