KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 ternyata jauh lebih besar daripada sekadar praktik penambangan tanpa izin. Dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp25,8 triliun.

Angka jumbo itu berasal dari penelusuran transaksi jual beli emas hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang 2019 hingga 2025. Penyidik menduga emas ilegal tidak langsung dijual begitu saja, melainkan masuk ke jaringan penampungan, pemurnian, hingga perdagangan formal agar asal-usulnya seolah bersih.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta penyidikan tindak pidana asal serta fakta persidangan perkara tambang emas ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

Berbekal putusan tersebut, penyidik menelusuri jalur distribusi emas sekaligus membongkar aliran uang hasil PETI yang diduga mengalir ke berbagai pihak.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Ade, dikutip Rabu (5/8/2026).

Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK kemudian menjadi salah satu pijakan penting dalam mengurai dugaan transaksi mencurigakan yang diduga menopang bisnis emas ilegal bernilai puluhan triliun rupiah.

Penyidik menduga sebagian emas hasil tambang ilegal dibeli oleh perusahaan pemurnian maupun perusahaan eksportir sebelum kembali masuk ke rantai perdagangan sebagai emas batangan yang tampak legal.

Diduga Dipoles Jadi Emas “Bersih”, Uang Haram Diputar Berulang

Penyidik menemukan pola yang diduga dilakukan secara sistematis.

Emas batangan hasil tambang ilegal diduga dibeli dari para penambang tanpa izin, termasuk emas yang berasal dari pihak-pihak yang sebelumnya telah diproses hukum di PN Pontianak. Emas tersebut kemudian dibawa ke perusahaan pemurnian, termasuk PT Simba Jaya Utama (PT SJU), untuk diproses sebelum dipasarkan kembali sebagai emas batangan dengan kadar tertentu.

Di titik inilah penyidik menduga praktik pencucian uang mulai bekerja.

Hasil penjualan emas diduga tidak berhenti sebagai keuntungan bisnis. Dana tersebut disebut dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank untuk menyamarkan asal-usul uang, sebelum kembali digunakan membeli emas ilegal.

Siklus itu diduga terus berulang: membeli emas ilegal, memurnikannya, menjualnya, menyamarkan uang hasil penjualan, lalu kembali membeli emas ilegal.

“Uang tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli emas ilegal secara berulang, menciptakan siklus kejahatan yang berkelanjutan,” ungkap Ade.

Lima Tersangka Dijerat, Berkas Mulai Dilimpahkan

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, BSW sebagai direktur perusahaan tersebut, serta DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama.

Kelima tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik memisahkan berkas perkara berdasarkan peran masing-masing. Berkas TW, DW, dan BSW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum melalui surat Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2026. Sementara berkas DHB dan VC masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke jaksa.

“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara untuk tiga tersangka telah dinyatakan lengkap,” ujar Ade.

Polisi Sita Emas, Uang Miliaran hingga Pabrik Pemurnian

Pengembangan perkara juga diikuti serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal.

Pada 12 Maret 2026, penyidik menggeledah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam di Surabaya dan Sidoarjo. Dari lokasi tersebut disita enam kilogram emas, dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp1,454 miliar.

Penggeledahan sebelumnya di Toko Emas Semar Nganjuk dan sejumlah lokasi lain juga menghasilkan penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan penampungan serta penjualan emas hasil PETI.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali menggeledah empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah tersangka, dan pabrik PT SJU.

Hasilnya, polisi menyita uang tunai Rp7,6 miliar, USD60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram. Penyidik juga menyita pabrik, mesin pengolahan, dan seluruh inventaris PT SJU yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Seluruh emas yang disita masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui kadar dan beratnya, sementara barang bukti elektronik dianalisis secara ilmiah guna mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Tak Lagi Sekadar Tambang Ilegal

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa perkara tambang emas ilegal diduga telah berkembang menjadi jaringan kejahatan finansial yang jauh lebih kompleks.

Bareskrim kini tidak hanya memburu pelaku penambangan tanpa izin, tetapi juga menelusuri mata rantai yang diduga memungkinkan emas hasil PETI masuk ke jalur perdagangan resmi, dimurnikan, dipasarkan kembali, dan menghasilkan aliran dana yang kemudian disamarkan melalui sistem perbankan.

Dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai Rp25,8 triliun, perkara ini menjadi salah satu pengembangan terbesar dalam penanganan dugaan TPPU berbasis sumber daya alam.

Kini, tantangan penyidik adalah membuktikan secara hukum sejauh mana jaringan tersebut bekerja—mulai dari sumber emas ilegal, perusahaan yang diduga menerima dan memurnikannya, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan tersebut.