KAKINEWS.ID, JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati semakin memanas.

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagai saksi setelah namanya berulang kali muncul dalam persidangan.

Permintaan itu disampaikan melalui penasihat hukum Sudewo, Indra Perbawa, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, setiap pihak yang namanya telah disebut dalam fakta persidangan harus dimintai keterangan agar rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

“Ketua DPRD Pati sudah disebut oleh salah satu saksi. Karena itu kami memohon Penuntut Umum menghadirkannya di persidangan,” kata Indra.

Nama Ali Badruddin mencuat dalam kesaksian Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto. Di bawah sumpah, Agus mengaku pernah menyampaikan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali. Informasi tersebut, menurut Agus, kemudian diteruskan kepada kepala desa lainnya.

Tak hanya itu, Agus bersama Kepala Desa Sumbersari, Sumali, mengaku pernah diundang ke rumah Ali Badruddin untuk membahas perkembangan rencana pengisian perangkat desa. Fakta tersebut menjadi salah satu alasan kubu Sudewo meminta Ketua DPRD Pati diperiksa langsung di persidangan.

Indra menegaskan, permintaan tersebut bukan sekadar strategi pembelaan terdakwa, melainkan bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Persidangan pidana bukan hanya bertujuan menghukum seseorang, tetapi mencari kebenaran materiil. Siapa pun yang disebut dalam persidangan semestinya dimintai keterangan,” tegasnya.

Selain Ali Badruddin, kubu Sudewo juga meminta KPK menghadirkan Camat Jaken, Tri Agung Setiawan. Nama camat tersebut disebut berkali-kali oleh para saksi sehingga dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara yang sedang disidangkan.

Menanggapi permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK belum memberikan kepastian. Jaksa menyatakan pemanggilan saksi akan ditentukan berdasarkan relevansi keterangannya terhadap pembuktian surat dakwaan.

“Kami belum bisa memutuskan sekarang karena yang kami nilai adalah apakah keterangan saksi relevan untuk mendukung pembuktian dalam dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte.