
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah lebih dalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020–2021. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan adalah nilai kontrak hingga biaya kewajaran penyaluran yang diduga tidak sejalan dengan realisasi di lapangan.
Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi pada Selasa (11/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak hanya menggali peran para pihak, tetapi juga menghitung apakah anggaran yang dibayarkan dalam proyek tersebut benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
“Didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya,” kata Budi, dikutip Rabu (12/8/2026).
Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian antara kontrak dan pelaksanaan penyaluran bansos. KPK menemukan indikasi bahwa bantuan yang seharusnya dikirim hingga ke rumah penerima justru berhenti di tingkat kelurahan.

Padahal, kontrak antara Kementerian Sosial dan penyedia jasa mensyaratkan penyaluran dilakukan secara langsung atau door to door hingga titik penerima bantuan.
“Para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan,” ujar Budi.
Menurut KPK, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan pergeseran pelaksanaan dari ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Persoalannya kemudian bukan sekadar soal teknis distribusi, tetapi apakah negara tetap membayar biaya penyaluran secara penuh meski pekerjaan yang dijanjikan tidak seluruhnya dilakukan.
KPK bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi KPM PKH di Kementerian Sosial. KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp200 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Salah satu nama yang terseret adalah Rudy Tanoe. Selain Rudy, KPK juga menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, sebagai tersangka.
Dua perusahaan, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistics, juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kini, penyidik tengah menguji lebih jauh apakah uang negara yang dikeluarkan untuk proyek tersebut benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang diterima negara. Jika ditemukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, persoalan tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe pun menjadi salah satu pintu bagi KPK untuk membongkar lebih jauh bagaimana kontrak dibuat, bagaimana biaya dihitung, bagaimana pekerjaan dijalankan, serta ke mana anggaran penyaluran bansos tersebut mengalir.
Publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu mengurai dugaan penyimpangan dalam program yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat penerima bantuan—bukan berhenti di atas kertas atau hanya sampai di kelurahan.







