KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), terus melebar. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pihak Bank Indonesia (BI) untuk mengurai dugaan transaksi melalui mekanisme money changer yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah S, pihak dari Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan pemeriksaan terhadap pihak BI dilakukan untuk mendalami prosedur dan mekanisme operasional money changer, termasuk memastikan status serta kepatuhan usaha tersebut terhadap aturan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini terkait mekanisme operasional dan SOP money changer. Apakah terdaftar atau tidak,” kata Anang di Kejagung, Selasa (11/8/2026).

Keterangan pihak BI menjadi penting karena penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara Febrie, termasuk Koin Money Changer. Kejagung masih mendalami apakah money changer tersebut tercatat dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

Menurut Anang, pihak BI memiliki kewenangan dan pengetahuan mengenai mekanisme serta sistem usaha money changer, sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membongkar alur transaksi yang tengah ditelusuri penyidik.

“Yang jelas nanti saksi yang memaparkan SOP seperti apa. Terdaftar, ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa. Itu BI yang punya, BI yang tahu,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pihak BI menjadi sorotan karena penyidikan TPPU Febrie tidak lagi sebatas menelusuri dugaan korupsi, tetapi juga bergerak membongkar asal-usul dan aliran aset dalam jumlah besar.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan perkara Febrie. Tiga sprindik menyangkut dugaan korupsi pada PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan persoalan blackout.

Sementara satu sprindik lainnya secara khusus mengusut dugaan TPPU. Dalam perkara ini, penyidik menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Febrie.

Besarnya aset yang disita atau ditemukan tersebut membuat arah penyidikan TPPU menjadi salah satu titik krusial dalam perkara mantan pejabat tinggi Kejagung itu. Penyidik dituntut tidak hanya mengungkap siapa yang menguasai aset, tetapi juga menelusuri dari mana sumber kekayaan tersebut berasal dan bagaimana aset itu berpindah.

Dalam perkara TPPU, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin.

Febrie diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan ketika masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Kini, penyidikan berkembang ke sektor transaksi keuangan, termasuk aktivitas money changer yang berpotensi menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan pencucian uang.

Keterlibatan pihak Bank Indonesia dalam pemeriksaan tersebut pun memunculkan pertanyaan lebih jauh: seberapa besar aliran transaksi yang sedang diburu penyidik, dan apakah mekanisme money changer menjadi salah satu pintu untuk mengaburkan asal-usul aset?

Kejagung menyatakan proses pendalaman masih berlangsung. Publik kini menunggu apakah penyidikan tersebut mampu menjawab asal-usul 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah yang menjadi bagian penting dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.