KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak yang kian serius. Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengakui dukungan PPATK telah berjalan dalam proses penyidikan. Menurut dia, analisis transaksi keuangan menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan aliran dana dalam perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.

“Kita ada minta bantuan juga, bantuan dari PPATK sudah ada. Kita berjalan, nanti bantuan dibutuhkan pasti, yang jelas PPATK pun support,” kata Anang di Kantor Kejagung, Selasa (11/8/2026).

Pelibatan PPATK membuat penelusuran perkara ini berpotensi tidak berhenti pada dugaan kepemilikan atau penerimaan aset. Jejak transaksi, perpindahan dana, hingga pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran uang dapat menjadi bagian dari pengusutan.

Namun, Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Anang menyatakan penyidik tidak ingin membangun perkara secara serampangan karena proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara,” ujarnya.

Kejagung Klaim Predicate Crime Ikut Diusut

Sorotan lain muncul terkait dugaan predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi sumber harta dalam perkara TPPU. Tim hukum Febrie sebelumnya mengingatkan agar aparat tidak hanya mengejar dugaan pencucian uang, tetapi juga mengungkap secara jelas asal-usul dana yang dipersoalkan.

Kejagung membantah penyidikan hanya berfokus pada TPPU. Anang menyatakan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana asal berjalan beriringan dengan penyidikan TPPU.

“Predicate crime-nya ada,” kata Anang.

Menurut dia, tidak seluruh materi penyidikan dapat dibuka kepada publik saat ini. Kejagung memilih menyimpan materi pokok perkara untuk dibuktikan dalam proses persidangan.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan Kejagung pada tantangan besar untuk membuktikan secara terang hubungan antara tindak pidana asal, aliran dana, serta aset yang diduga terkait dengan Febrie.

Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Klaim

Perkara ini kini berada dalam sorotan karena pembuktian TPPU tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya transaksi atau kepemilikan aset. Aparat penegak hukum harus mampu menguraikan konstruksi perkara secara jelas, termasuk asal-usul harta yang dipersoalkan dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan.

Anang memastikan materi pokok perkara akan dibuka di persidangan. Ia meminta publik menunggu proses hukum berjalan.

“Yang jelas kita terbuka, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Materi pokok nanti diungkap di persidangan,” ujarnya.

Dengan menggandeng PPATK, penyidikan dugaan TPPU Febrie Adriansyah kini memasuki fase penelusuran finansial yang lebih dalam. Tantangannya bukan sekadar menemukan ke mana uang bergerak, tetapi membuktikan dari mana uang tersebut berasal, bagaimana proses perpindahannya, serta siapa saja yang diduga terhubung.

Pada akhirnya, publik akan menunggu satu hal: apakah seluruh jejak transaksi yang kini ditelusuri mampu dibuktikan secara hukum di hadapan majelis hakim.