KAKINEWS.ID, Batam: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi jalur transit, penyimpanan, maupun penyaluran narkoba jaringan internasional.

Penegasan itu disampaikan Djamari saat memimpin pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di Markas Kodaeral IV Batam,Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Djamari mengapresiasi keberhasilan aparat gabungan menggagalkan penyelundupan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan kuatnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara.

“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” tegas Djamari. Dalam saran pers yang diterima Kakinews.id.

Ia menekankan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama TNI AL, BNN, Polri, Bea dan Cukai, BIN, BAIS TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat maritim.

“Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil. Perkokoh persatuan kita bersama,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak dan alat deteksi belum menemukan barang mencurigakan.

Namun, petugas kemudian menemukan indikasi upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekitar kapal. Investigasi diperketat pada 7 Agustus melalui pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine ABK, hingga interogasi.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan barang bukti berhasil diamankan KRI Kerambit-627 melalui operasi gabungan.

“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton,” kata Muhammad Ali.

Barang bukti ketamin tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2,6 triliun. Pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.

Djamari menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan wilayah perairan Indonesia sekaligus membongkar jaringan penyelundupan lintas negara.

“Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81,” ujar Djamari.