
Masyarakat Minta Transparansi Biaya dan Kualitas Pelayanan PTAM Intan Banjar
BANJAR – Persoalan tarif air PTAM Intan Banjar dinilai tidak cukup hanya dilihat dari sisi mahal atau murahnya harga yang harus dibayar pelanggan. Dari perspektif perlindungan konsumen, penetapan tarif harus didasarkan pada perhitungan yang wajar, transparan, efisien, sesuai ketentuan, serta sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM, mengatakan prinsip Full Cost Recovery (FCR) pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya menjaga keberlangsungan dan kesehatan perusahaan.
Namun, menurutnya, penerapan FCR tidak boleh secara otomatis dimaknai sebagai pembebanan seluruh biaya perusahaan kepada konsumen.
“Harus dapat dijelaskan kepada publik, berapa sebenarnya biaya produksi air per meter kubik, berapa biaya air baku, listrik, tenaga kerja, pemeliharaan dan investasi, termasuk berapa tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW),” ujar Irfan.

Ia menilai, sebelum kenaikan tarif dibebankan kepada pelanggan, perlu diketahui pula sejauh mana langkah efisiensi internal telah dilakukan PTAM Intan Banjar.
Menurutnya, transparansi terhadap struktur biaya menjadi penting agar masyarakat dapat memahami dasar penetapan tarif sekaligus memastikan tidak ada komponen biaya yang sebenarnya masih dapat ditekan tetapi akhirnya dibebankan kepada pelanggan.
Selain persoalan struktur biaya, LPKSM Borneo Kalimantan juga menyoroti hubungan antara tarif dengan kualitas pelayanan.
Irfan mengatakan, ketika konsumen membayar tarif yang lebih tinggi, masyarakat tentu memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik. Hal itu mencakup kontinuitas aliran air, tekanan air, kualitas air, kecepatan penanganan gangguan hingga kepastian penyelesaian pengaduan pelanggan.
“Kami tidak dalam posisi untuk mengatakan bahwa tarif PTAM Intan Banjar pasti mahal atau pasti tidak wajar tanpa melihat data. Kami justru mendorong adanya keterbukaan data dan pengujian secara objektif,” tegasnya.
Ia menyebut ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Di antaranya, apakah seluruh komponen biaya yang menjadi dasar tarif memang wajar dan efisien, apakah tingkat kehilangan air sudah ditekan secara maksimal, serta apakah efisiensi internal perusahaan telah dilakukan secara optimal.
Selain itu, perlu dilihat apakah peningkatan tarif benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen.
LPKSM Borneo Kalimantan juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jasa yang digunakan, sebagaimana prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Irfan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak perusahaan daerah untuk menjaga kesehatan finansial. Menurutnya, perusahaan memang harus sehat agar mampu memberikan pelayanan secara berkelanjutan.
“Namun kesehatan perusahaan jangan sampai hanya dicapai dengan memindahkan seluruh beban kepada konsumen,” katanya.
Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kesehatan perusahaan, efisiensi pengelolaan, kemampuan masyarakat dan kualitas pelayanan.
Jika PTAM Intan Banjar dapat menunjukkan bahwa tarif yang berlaku merupakan hasil perhitungan yang wajar, efisien, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, LPKSM Borneo Kalimantan menyatakan hal tersebut harus dihormati.
Sebaliknya, apabila terdapat komponen biaya yang masih dapat diefisienkan tetapi kemudian dibebankan kepada pelanggan, kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian bersama.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan tarif mahal atau murah, tetapi data, transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut Irfan, konsumen telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar tagihan air. Karena itu, penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan berkualitas serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

LPKSM Borneo Kalimantan, lanjutnya, siap mendorong dialog antara konsumen, PTAM Intan Banjar dan pemerintah daerah. Dialog tersebut dinilai penting agar persoalan tarif dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan solusi yang tetap memperhatikan kepentingan konsumen tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan.





