JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, Mochamad Teguh Pamudji (MTP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Teguh diamankan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026). Kejagung kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap Teguh untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM PIDSUS mengamankan Tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Teguh diamankan pada Sabtu (26/9/2026) dini hari di sebuah rumah di kawasan Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Teguh sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurut Anang, Teguh merupakan tersangka yang telah diumumkan Kejagung dalam perkara tersebut.

“MTP adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” ujar Anang.

Dalam proses pengamanan, petugas disebut sempat menghadapi upaya penghalangan saat hendak memasuki kediaman Teguh. Setelah diamankan, Teguh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kejagung menyebut Teguh memiliki posisi sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013–2017. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka.

Selain Teguh, terdapat tersangka berinisial BS yang pernah menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.

Dua tersangka lainnya yakni MHI, yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019, serta NRH, yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Dengan ditangkapnya Teguh, penyidik Kejagung kini melanjutkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang terjadi pada periode 2017–2020 tersebut.