
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Bukan hanya status tersangka dan rangkaian upaya paksa yang digugat, tim hukum Febrie kini menyerang fondasi penyidikan Kejaksaan Agung dengan mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menuding Sprindik Kejaksaan Agung cacat kewenangan karena disebut diterbitkan dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bukan Direktur Penyidikan (Dirdik).
Sprindik yang menjadi sasaran gugatan adalah Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dan memeriksa Febrie sebagai tersangka.
Tim hukum mendasarkan gugatannya pada Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014.
“Wewenang penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan di tingkat Kejaksaan Agung secara delegatif/atributif merupakan kewenangan absolut Direktur Penyidikan (Dirdik), bukan Plt. Jampidsus,” kata Febri.

Bagi tim hukum, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Mereka menilai jika pejabat yang menerbitkan Sprindik tidak memiliki kewenangan, maka seluruh tindakan penyidikan yang lahir dari surat tersebut ikut berada dalam posisi hukum yang dipersoalkan.
“Fakta diterbitkannya Sprindik a quo oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan prosedural membuktikan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Turut Termohon didasari atas prosedur yang cacat wewenang (onbevoegdheid) dan batal demi hukum,” tegasnya.
Perkara Febrie sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan surat Kepala Kortastipidkor Polri Nomor B/1065/VII/RES.3/2026 tertanggal 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Sprindik, yakni PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.
Sprindik terakhir inilah yang menjadi salah satu titik serangan utama tim hukum Febrie.
Mereka menilai pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang diduga telah muncul dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Pelimpahan maupun pengambilalihan perkara tidak pernah dapat memutihkan (whitewash) cacat hukum yang telah ada sejak awal,” ujar Febri.
Tim hukum juga menyerang kewenangan Polda Metro Jaya setelah perkara beralih ke Kejaksaan Agung. Mereka berpendapat institusi penyidik sebelumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk meneruskan penyidikan ataupun mempertahankan hasil upaya paksa setelah perkara diambil alih.
“Dengan beralihnya penanganan perkara antar-institusi penegak hukum tersebut, maka institusi penyidik semula secara hukum telah kehilangan kewenangan (onbevoegd) untuk melanjutkan penyidikan ataupun mempertahankan hasil upaya paksa yang telah dilakukan,” katanya.
Konsekuensinya bisa lebih jauh. Tim hukum mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebelum pelimpahan perkara. Jika tindakan awal tersebut dinyatakan cacat hukum, mereka menilai hasil penggeledahan dan penyitaan tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar pembuktian oleh Kejaksaan Agung.
Tim hukum juga merujuk Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025 terkait penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Tak berhenti pada Sprindik dan upaya paksa, pemanggilan Febrie sebagai tersangka turut diseret ke dalam gugatan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 untuk meminta Febrie hadir menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026 berdasarkan Sprindik PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.
Bagi tim hukum, pemanggilan tersebut merupakan konsekuensi lanjutan dari rangkaian penyidikan yang keabsahannya kini diuji di pengadilan.
Karena itu, mereka meminta hakim praperadilan tidak berhenti menguji proses penyidikan Polda Metro Jaya, tetapi juga membedah legalitas penyidikan yang diteruskan Kejaksaan Agung setelah perkara dilimpahkan.
Dalam petitumnya, tim hukum meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka maupun upaya paksa yang mereka nilai tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta Kejaksaan Agung menghentikan seluruh penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang dianggap bertumpu pada tindakan-tindakan yang kini dipersoalkan.
Gugatan ini membuat perkara Febrie tak hanya menjadi pertarungan soal dugaan tindak pidana, tetapi juga berubah menjadi ujian terbuka terhadap legalitas kewenangan aparat penegak hukum dalam membangun sebuah perkara pidana.







