
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan korupsi ekspor limbah sawit periode 2022–2024 menguak persoalan serius di balik perdagangan komoditas sawit. Sebanyak 11 terdakwa didakwa melakukan penyimpangan yang menurut jaksa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara mencapai Rp7,368 triliun.
Angka tersebut bukan nilai kecil. Kerugian fantastis itu terungkap dalam sidang perdana perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kerugian sebesar Rp7.368.108.196.035,3 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Yang membuat perkara ini semakin menohok adalah dugaan modusnya. Jaksa mengungkap adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, sehingga produk yang semestinya dikategorikan sebagai crude palm oil (CPO) diduga dialihkan klasifikasinya menjadi POME, PAO, HAPOR, hingga Mixed Oil.
Perubahan label komoditas tersebut diduga bukan sekadar persoalan administratif. Jaksa menyebut langkah itu berdampak langsung terhadap besaran Bea Keluar (BK) dan pungutan ekspor yang harus dibayarkan kepada negara.

“Sehingga tarif Bea Keluar (BK) dengan pungutan ekspor menjadi lebih kecil,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jika dakwaan tersebut terbukti di persidangan, persoalannya menjadi jauh lebih serius: klasifikasi komoditas diduga digunakan sebagai celah untuk menekan kewajiban pembayaran kepada negara, sementara dampak akhirnya justru membebani keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sebanyak 11 orang kini duduk sebagai terdakwa. Mereka terdiri atas unsur pejabat pemerintahan dan pelaku usaha.
Mereka yakni R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017–2024; Lila Harsyah Bakhtiar selaku Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021–2024; serta Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
Dari unsur perusahaan, terdapat Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022; Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham; Yusrin Husin selaku Direktur dan Pemilik PT Kencana Permata Nusantara; Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix selaku Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap Lila diduga membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar. Produk berbentuk cair berupa CPO dengan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA) di atas 20 persen kemudian dikategorikan sebagai Palm Acid Oil (PAO).
Jaksa menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam sejumlah asosiasi industri, antara lain Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Industri Minyak Makanan Indonesia (AIMNI), APOLIN, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), MAKSI, hingga GAPKI.
Dugaan permainan klasifikasi semakin terang ketika jaksa mengungkap adanya komoditas yang dimasukkan ke dalam kelompok residu padat lainnya dengan pos tarif Harmonized System (HS Code) 2306.60.90.
Lebih serius lagi, menurut dakwaan, penetapan tersebut dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa didasari literasi ilmiah.
Jaksa menyebut skema itu membuat CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai POME, PAO, HAPOR, dan Mixed Oil menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, serta 1517.90.69.
Di titik inilah dugaan kerugian negara membengkak. Komoditas yang diduga seharusnya dikenai tarif lebih tinggi justru diklasifikasikan menggunakan pos tarif yang membuat Bea Keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih rendah.
Kas negara pun disebut menanggung dampaknya hingga Rp7,3 triliun.
Besarnya angka kerugian tersebut membuat perkara ini tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar kekeliruan administrasi atau perbedaan penafsiran kode perdagangan. Jaksa mendakwa adanya rangkaian tindakan yang diduga membuat klasifikasi komoditas berubah dan pada akhirnya memengaruhi penerimaan negara.
Kini, persidangan akan menjadi arena pembuktian untuk membongkar bagaimana dugaan rekayasa klasifikasi itu berjalan, siapa yang menginisiasi, siapa yang menikmati keuntungan, serta sejauh mana peran pejabat dan korporasi dalam skema yang didakwa menggerus penerimaan negara tersebut.
Sebelas terdakwa telah didakwa. Rp7,3 triliun menjadi angka yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.







