
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proyek mangkrak, sementara kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Namun, hingga kini Halim Kalla dan tersangka lainnya belum juga ditahan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menuntaskan perkara yang menyangkut uang negara dalam jumlah fantastis.
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, S.Sos., S.H., M.A., menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut. Ia menyampaikan sorotannya kepada Kakinews.id, Selasa (18/8/2026).
Menurut Akhmad, status tersangka dan besarnya dugaan kerugian negara semestinya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya harus jelas, transparan dan tidak boleh berlarut-larut,” tegas Akhmad.

Ia mempertanyakan alasan Polri yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla dan tersangka lainnya. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi justru diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Kerugian negara yang dipersoalkan bukan angka kecil. Kalau benar mencapai sekitar Rp1,3 triliun, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa tersangka belum ditahan dan mengapa prosesnya terkesan berjalan lambat,” ujarnya.
Berdasarkan penanganan perkara sebelumnya, Polri menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla. Penyidik beralasan masih memperbaiki berkas perkara setelah jaksa mengembalikannya dengan status P-19 karena dinilai belum lengkap.
Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Direktur PT Bakti Resa Nusa berinisial RR, serta Direktur Utama PT Praba Indopersada Yohanes Liem.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Proyek yang berlangsung pada 2008-2018 itu diduga bermasalah sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan dan akhirnya mangkrak.
Para tersangka diduga terlibat dalam permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi persyaratan lelang. Selain itu, pekerjaan diduga dialihkan secara melawan hukum dan terdapat dugaan pemberian imbalan kepada pihak terkait.
BPK menghitung kerugian negara mencapai US$64.410.523 dan Rp323.199.898.518. Dengan asumsi kurs Rp16.600 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp1,3 triliun.
Akhmad menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian bahwa kasus tersebut benar-benar dituntaskan sampai ke pengadilan. Jangan sampai persoalan administrasi pemberkasan justru membuat perkara kehilangan momentum.
“Polri harus menjelaskan kepada publik apa kendalanya. Kalau berkas masih P-19, segera lengkapi. Kalau sudah lengkap, segera dilimpahkan. Jangan sampai masyarakat melihat perkara ini seperti jalan di tempat,” katanya.
Ia juga meminta Polri memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh tanpa melihat latar belakang, jabatan, hubungan keluarga, maupun kekuatan ekonomi dan politik seseorang.
“Penegakan hukum tidak boleh mengenal siapa orangnya. Siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Akhmad.
Menurutnya, transparansi menjadi penting karena kasus tersebut menyangkut proyek negara dengan nilai kerugian yang sangat besar. Publik berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, kelengkapan berkas, serta langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka.
“Kalau negara diduga dirugikan sampai Rp1,3 triliun, jangan hanya berhenti pada penetapan tersangka. Harus ada pertanggungjawaban hukum. Penegak hukum harus berani membuktikan bahwa tidak ada intervensi dan tidak ada perlakuan istimewa,” ujarnya.
Akhmad pun mendesak Kortastipidkor Polri segera menuntaskan pemberkasan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan belum dilakukannya penahanan.
“Jangan biarkan kasus sebesar ini menggantung. Masyarakat menunggu ketegasan Polri. Kalau memang tidak ada alasan hukum untuk menunda, segera tuntaskan dan bawa perkara ini ke pengadilan,” pungkasnya.
Sorotan tersebut menambah tekanan terhadap Polri untuk membuktikan bahwa penanganan dugaan korupsi PLTU 1 Kalbar tidak berhenti pada status tersangka. Dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun, publik kini menunggu apakah aparat benar-benar mampu menyeret perkara tersebut hingga tuntas di meja hijau.







