KAKINEWS.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melawan proses hukum yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukum, Febrie mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan praperadilan bukan upaya untuk mengaburkan perkara maupun melarikan diri dari proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin undang-undang.

“Tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Namun, praperadilan ini sekaligus membuka ruang untuk menguji secara langsung fondasi perkara yang dibangun aparat penegak hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.

Febri menyebut timnya akan menguji apakah penetapan Febrie sebagai tersangka, penggeledahan, serta berbagai upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Febrie terkesan dipaksakan sehingga perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

Tak berhenti pada prosedur penetapan tersangka, tim hukum Febrie juga akan menyerang konstruksi perkara TPPU yang digunakan penyidik. Mereka mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan perkara TPPU dalam satu surat perintah penyidikan.

Menurut Febri, konstruksi tersebut harus diuji dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU, penjelasannya, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” katanya.

Perlawanan hukum Febrie berlangsung ketika Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka TPPU. Perkara tersebut dikaitkan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Kasus ini kemudian melebar. Kejaksaan Agung turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga terlibat bersama Febrie dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Kini, arena pertarungan bergeser ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan akan menjadi ujian penting: apakah prosedur penetapan tersangka, penggeledahan, upaya paksa, hingga konstruksi perkara TPPU terhadap Febrie benar-benar berdiri di atas dasar hukum yang kuat atau justru menyimpan celah yang dapat mengguncang perkara tersebut.

Dengan posisi Febrie sebagai mantan petinggi Kejaksaan, persidangan ini bukan sekadar menguji hak seorang tersangka. Putusan hakim nantinya berpotensi menjadi titik penting untuk mengukur seberapa kokoh konstruksi perkara yang dibangun aparat penegak hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut.