
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempersempit ruang gerak penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik kini memburu aliran aset dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Pada Selasa (18/8/2026), Tim 9 memeriksa delapan saksi dan satu ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut terdiri atas tujuh saksi dari pihak swasta, satu saksi dari perbankan, serta seorang ahli berinisial YH.
“Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, serta satu saksi dari perbankan. Sementara ahli yang dimintai keterangan berinisial YH.

Kejagung menyebut pemeriksaan bukan sekadar formalitas untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik secara khusus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sekaligus memperkuat alat bukti dan konstruksi perkara.
Langkah ini menjadi penting lantaran perkara Febrie tidak lagi berhenti pada dugaan kepemilikan aset bernilai fantastis. Penyidik tengah mengurai dari mana asal kekayaan tersebut, bagaimana alirannya, siapa saja yang diduga mengetahui, serta siapa yang berpotensi ikut menikmati atau membantu menyamarkan aset.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan emas sekitar 74 kilogram dan uang tunai sekitar Rp543 miliar yang dikaitkan dengan perkara dugaan TPPU Febrie. Nilai fantastis tersebut membuat penelusuran asal-usul aset menjadi salah satu titik krusial dalam pengusutan.
Kejagung kemudian menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut terlibat dalam perkara TPPU yang juga menjerat Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Dengan pemeriksaan yang terus meluas, pertanyaan publik kini bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan uang dan emas tersebut. Yang jauh lebih penting adalah membongkar sumber dana, jalur perpindahan aset, pihak yang menjadi perantara, hingga kemungkinan adanya jaringan yang selama ini berada di balik layar.
Kejagung dituntut membuktikan perkara ini secara terang dan terukur. Sebab, perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan dugaan aset mencapai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata.
Publik menunggu apakah Tim 9 benar-benar mampu mengurai seluruh jejaring dan aliran uang dalam perkara tersebut, tanpa tebang pilih dan tanpa menyisakan nama besar yang luput dari pemeriksaan.







