
KAKINEWS, BANJARMASIN – Sidang lanjutan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Isnan Fulanto selaku Direktur PT Semesta Borneo Abadi ( SBA ) Sebesar Rp.7,9 miliar Dalam Bisnis Batu bara dengan Terdakwa Richard Muljadi kembali digelar di PN Banjarmasin, Kamis ( 20/8/2026 ) baru tadi.
Menariknya dalam persidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Ernawati, SH dan Noni SH dari Kejati Kalimantan Selatan kali ini agendanya pihak terdakwa Richard melalui Penasehat Hukumnya
Candra Sinaga, S.H., M.H. membacakan nota pembelaan atau Pledoi.
Tidak hanya itu, terdakwa Richard A.M dalam kesempatan juga menyampaikan pembelaannya secara pribadi.
Dalam Pembelaannya dihadapan persidangan Terdakwa Richard A.M merasa tidak merasa bersalah dalam turut serta

Dalam persidangan Richard menjelaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan fakta-fakta hukum dalam persidangan telah terungkap bahwa bahwa PT. MND dan Richard Arief Muljadi selaku Komisaris bukan pihak dalam Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 antara PT. Aglomin dengan PT. SBA.
” Dan Saya juga tidak terlibat sama sekali atas keseluruhan teknis operasional dan negosiasi apa pun dalam pelaksanaan Perjanjian No. 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 antara PT. Aglomin dengan PT. SBA tersebut. Bahwa dana sebesar Rp 16.162.500.000 merupakan kesepakatan antara PT. Aglomin (Rendy Aditya Utama) dengan PT. SBA untuk pengadaan atau jual beli batu bara sebanyak 15.000 MT dan dimana dalam kesepakatan tersebut Saya tidak mengetahuinya dan secara hubungan hukumpun tidak menjadi pihak dalam perjanjian maupun dalam proses kesepakatan di lapangan, ” terang Richard.
Atas alasan itulah, pihaknya merasa tidak bersalah dan meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
” Karena dalam masalah ini Saya tidak ada niat untuk melakukan penggelapan sebagaimana dituduhkan, oleh itu Saya berharap agar dibebaskan, ” tutupnya.
Sementara Ketua LSM KAKI Kalsel selaku pemerhati penegakkan hukum mananggapi pembelaan Richard yang meminta dibebaskan dari segala hukuman tersebut mengatakan bahwa permintaan Bebas dari terdakwa Richard tersebut adalah haknya.
Namun lanjutnya, ia menilai dalam permasalahan ini ia menduga bahwa Richard telah mengetahui adanya permasalahan antara kedua belah pihak yaitu PT.SBA dan PT. AGLOMIN.
” Karena itu Saya berharap agar Terdakwa Richard bisa dihukum dengan berat, karena Terdakwa selain kurang mentaati proses hukum dengan sempat kabur saat dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa diduga mengetahui adanya permasalahan dan tutur serta dalam dugaan penggelapan tersebut, ” katanya.
Menurutnya, hukuman berat bagi Richard tersebut wajar mengingat Richard kemarin sempat kabur dan sangat menyusahkan pihak Kejaksaan dalam melakukan pengejaran.
” Dan Saya berharap agar Richard bisa dihukumana berat, ” pungkasnya.





