
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan awal lembaga antirasuah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK juga menduga terdapat pola layering atau penggunaan perantara dalam aliran uang sebelum diterima oleh rektor dan sejumlah pihak lainnya.

“Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” kata Budi.
KPK masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat serta bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa tersebut berlangsung. Konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak rencananya akan disampaikan KPK dalam konferensi pers.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sementara dua lainnya ditangkap di Jakarta, termasuk Akhmad Sodiq.
Dari 14 orang tersebut, lima orang telah dilepaskan. Sementara sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sejumlah pejabat Unsoed turut diamankan, di antaranya Wakil Rektor I Unsoed Noor Farid dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo. Selain pejabat kampus, sejumlah pihak dari internal universitas dan swasta juga disebut ikut diamankan.
Sebelum dibawa ke Jakarta, sejumlah pihak menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas, Purwokerto, pada Kamis (20/8/2026).
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap secara lengkap identitas seluruh pihak maupun konstruksi perkara tersebut.
OTT ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran. KPK kini mendalami aliran uang, pihak perantara, serta pihak yang diduga menerima uang dalam proses tersebut.







