Kakinews.id, Jakarta— Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pendataan kerusakan rumah secara paralel dengan penanganan tanggap darurat gempa bumi magnitudo (M) 7,7 Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pendataan dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat diidentifikasi secara cepat dan akurat. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan dukungan penanganan pada tahap pemulihan.
Hingga hari kedelapan atau Sabtu (22/8/2026), BNPB mencatat 53.971 unit rumah mengalami kerusakan akibat gempa. Rinciannya, 19.006 rumah rusak berat, 11.777 rusak sedang, dan 23.188 rusak ringan.
Kerusakan tersebar di tujuh kabupaten terdampak. Kabupaten Manggarai Timur mencatat jumlah rumah rusak terbanyak, yakni 17.039 unit, terdiri atas 6.713 rusak berat, 4.496 rusak sedang, dan 5.830 rusak ringan.
Berikutnya, Kabupaten Manggarai Barat mencatat 9.402 unit rumah rusak, Ngada 8.129 unit, Manggarai 7.045 unit, Nagekeo 4.829 unit, Ende 3.953 unit, dan Sikka 3.574 unit.
BNPB menegaskan angka tersebut masih merupakan data sementara dan masih menjalani proses verifikasi serta validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Data sementara by name by address (BNBA) hingga tingkat desa telah diperoleh di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka. Sementara di Kabupaten Manggarai, proses penginputan masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam satu hingga dua hari.
Khusus Kabupaten Nagekeo, proses verifikasi telah berjalan selama dua hari oleh unsur pemerintah daerah dengan menggunakan instrumen pendataan BNPB. Jika hasil verifikasi dinyatakan valid, data dapat ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Namun, apabila hasil sampling BNPB menunjukkan data belum sesuai, verifikasi ulang akan dilakukan untuk memastikan akurasi data kerusakan.
Pendataan tersebut juga menjadi dasar bagi BNPB dan pemerintah daerah dalam menghitung kebutuhan personel enumerator untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.
Untuk rumah dengan kategori rusak berat, data kerusakan akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan hunian sementara (huntara) maupun dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak.
BNPB juga merencanakan bimbingan teknis (bimtek) pada Selasa, 25 Agustus 2026 guna memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam proses pendataan. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi kerusakan rumah di masing-masing kabupaten terdampak.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menekankan pentingnya pendataan yang akurat sebagai fondasi dalam menentukan bentuk dan sasaran dukungan pemerintah kepada masyarakat terdampak.
BNPB memastikan penanganan darurat tetap menjadi prioritas untuk keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pada saat yang sama, pendataan kerusakan terus dilakukan untuk mempersiapkan proses pemulihan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.