
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Status tersangka ternyata belum cukup membuat anggota DPR RI Satori memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus tersebut mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satori sedianya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026. Namun pemeriksaan terhadapnya tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Satori akan kembali dijadwalkan.
“Untuk penjadwalan pemanggilan saksi STR (Satori) dan juga MMN (Muhamad Mumin selaku staf administrasi Komisi XI DPR) hari ini nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya,” kata Budi.

Mangkirnya Satori menjadi perhatian karena ia bukan lagi sekadar pihak yang dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka bersama anggota DPR lainnya, Heri Gunawan, dalam perkara dugaan penyimpangan dana sosial yang melibatkan BI, OJK, dan sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Meski status tersangka telah disandang, keduanya hingga kini belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Heri Gunawan dan Satori diduga menggunakan yayasan-yayasan yang berkaitan dengan rumah aspirasi mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI, OJK, hingga sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Satori disebut menugaskan orang kepercayaannya mengelola dan mengajukan proposal melalui delapan yayasan yang berada di bawah pengelolaan Rumah Aspirasi Satori.
Penyidik menduga dana yang diterima yayasan-yayasan tersebut sepanjang 2021 hingga 2023 tidak digunakan sepenuhnya untuk menjalankan kegiatan sosial sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan.
KPK mencatat Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,3 miliar dari program sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari program OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Uang dalam jumlah fantastis itu kini menjadi bagian dari perkara serius yang sedang dibongkar KPK.
Tak berhenti pada dugaan penerimaan dana, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Dana yang diterima Satori diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua hingga pembelian aset lainnya.
KPK juga mengungkap dugaan adanya rekayasa transaksi perbankan. Satori diduga meminta salah satu bank daerah melakukan pengaturan tertentu terkait penempatan dan pencairan deposito agar transaksi tersebut tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran.
Di tengah rangkaian dugaan tersebut, ketidakhadiran Satori dalam panggilan KPK tentu menambah sorotan terhadap proses penegakan hukum.
Publik kini menunggu bukan hanya jadwal pemanggilan ulang. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana langkah KPK selanjutnya terhadap tersangka yang tidak hadir ketika dipanggil penyidik.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK telah menyeret nama anggota DPR serta membuka dugaan penggunaan lembaga sosial sebagai jalur penerimaan dan pengelolaan dana. Karena itu, penanganannya dituntut berjalan tanpa kompromi.
Status tersangka seharusnya menjadi alasan untuk mempercepat penegakan hukum, bukan membuka ruang bagi perkara berlarut-larut. Ketika panggilan KPK kembali tidak dipenuhi, publik menunggu satu jawaban: seberapa tegas KPK memastikan tidak ada tersangka yang merasa kebal dari proses hukum?







