KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak main-main dalam menangani perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keseriusan itu terlihat dari berkembangnya penanganan perkara dengan penerapan pasal berlapis, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tengah berupaya membongkar perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan aliran dan penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan perkara terhadap Febrie secara serius dan berlapis dapat menjadi momentum penting bagi Kejagung untuk membuktikan komitmennya membersihkan institusi dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Saya kira Kejaksaan Agung akan dengan serius menangani kasus ini, ini juga terlihat dari bertambahnya pasal sangkaan seperti TPPU. Dengan keseriusan ini, pada gilirannya akan bisa mengembalikan citra kejaksaan,” ujar Fickar.

Menurut dia, penerapan pasal berlapis bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum. Langkah tersebut dapat menjadi indikator sejauh mana aparat penegak hukum membongkar dugaan perbuatan pidana secara utuh.

Fickar menilai, jika dugaan penyalahgunaan jabatan benar-benar terbukti dalam proses hukum, perkara tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Indikasinya akan terlihat dari dakwaan yang berlapis terhadap terdakwa FA. Ini membuktikan betapa pemanfaatan jabatan di jajaran kejaksaan sudah begitu parah dan mengkhawatirkan. Ini juga sekaligus pelajaran bagi pejabat dan para jaksa-jaksa lain yang di tangannya memegang kekuasaan menyidik dan menuntut yang berpotensi digunakan sebagai alat pemerasan dan korupsi,” tegasnya.

Menurut Fickar, perkara tersebut memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar penanganan kasus terhadap seorang mantan pejabat tinggi. Cara Kejagung membongkar dan membawa perkara ini ke proses hukum akan menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan korupsi di internal aparat penegak hukum.

Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta mengenai keterlibatan pihak lain, jaringan, maupun dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penanganan kasus ini menjadi penting karena akan menjadi preseden bagi penuntutan terhadap para pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim-hakim di jajaran peradilan,” pungkas Fickar.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Agung. Penerapan pasal berlapis, termasuk dugaan TPPU, dinilai harus dibuktikan secara transparan melalui proses hukum yang profesional dan berbasis alat bukti.

Bagi publik, perkara ini menjadi ujian besar: apakah penegakan hukum benar-benar berlaku tanpa pandang jabatan, termasuk ketika dugaan pidana menyeret figur yang pernah berada di lingkaran tertinggi penegakan hukum.