KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Provinsi Bengkulu. Kali ini, dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan Herimanto, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan keduanya menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong dan kini merambah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Senin (7/9/2026).

Pemanggilan dua anggota DPRD tersebut mempertegas bahwa penyidik masih membongkar kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian dugaan praktik ijon proyek, termasuk kaitannya dengan proses perencanaan anggaran, pengusulan proyek, hingga dugaan aliran uang.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu. Salah satunya Bambang Hermanto, yang diperiksa sebagai saksi pada Jumat (4/9/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan Bambang terkait proses perencanaan dan pengesahan anggaran serta pengusulan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang serta hubungan atau nexus antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengusulan dan pelaksanaan proyek.

Jejak Aset Mewah Ikut Disorot

Pengembangan perkara ini juga menyeret dugaan kepemilikan aset yang tengah ditelusuri penyidik.

KPK sebelumnya menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Aset tersebut antara lain satu unit mobil Pajero dan sebuah rumah dua lantai di kawasan Jakarta Selatan.

Penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta. KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Budi mengatakan penyidik turut menelusuri dugaan pemberian aset bernilai tinggi oleh pengusaha Eno Bowo Susilo kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.

Salah satu pihak yang diduga menerima pemberian tersebut adalah Vinna.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di sejumlah wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam perkara awal, Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Namun, pengusutan perkara tidak berhenti di Rejang Lebong.

Dalam perkembangannya, KPK mulai memperluas penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran aset untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.

KPK juga telah meminta keterangan dari pengusaha Eno Bowo Susilo serta Hendra Okta, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Kini, pemeriksaan terhadap Rahmad Widodo dan Herimanto menjadi bagian dari upaya KPK membongkar lebih jauh siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau diduga menikmati aliran uang dalam rangkaian perkara tersebut.

Seluruh keterangan saksi, dokumen, serta temuan aset masih terus didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.