KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Enam saksi kembali dipanggil penyidik untuk membongkar lebih jauh dugaan aliran dana yang disebut mencapai Rp20,7 miliar.

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Enam saksi yang dipanggil yakni Vivi Novita Rido selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Erlina Kusumawati selaku Direktur Utama PT Zaman Bangunperwita, dan Stanley Cahyadi yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Penyidik juga memeriksa Gede Mahardikawan dari pihak swasta PT Pelangi Kasih Valasindo Money Changer, Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta Yulidar Tarigan yang berstatus sebagai pihak swasta.

Pemanggilan keenam saksi tersebut menjadi bagian dari langkah KPK memperdalam perkara yang menjerat Haniv, khususnya untuk menelusuri transaksi dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026) dan Selasa (8/9/2026), KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari notaris, PPAT, pengembang properti hingga pegawai money changer.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai dugaan aliran dana gratifikasi yang diterima Haniv dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Namun, Haniv baru ditahan pada 19 Agustus 2026 setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pengaruh Haniv ketika masih menduduki posisi strategis di lingkungan DJP.

Salah satu modus yang didalami KPK adalah dugaan pemanfaatan pengaruh Haniv untuk meminta dana sponsor bagi bisnis fashion milik anaknya. Pada 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya untuk meminta bantuan mencarikan sponsor dari perusahaan wajib pajak.

Dari permintaan tersebut, dana sponsor yang terkumpul untuk kepentingan bisnis fashion itu disebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Tak berhenti di sana, Haniv juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing dengan nilai total sekitar Rp10 miliar pada periode 2013-2018.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan valuta asing senilai sekitar Rp10 miliar pada periode 2014-2022 melalui seorang perantara.

KPK kini masih mendalami rangkaian transaksi tersebut melalui pemeriksaan terhadap para saksi. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengurai sumber, mekanisme, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran gratifikasi kepada Haniv.