
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berada dalam sorotan penegak hukum. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pada Rabu (9/9/2026), penyidik kembali memanggil dan memeriksa enam orang saksi. Langkah ini menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mulai menelusuri lebih dalam mekanisme pengelolaan program, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Enam saksi yang diperiksa masing-masing IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang; MJ, wiraswasta sekaligus penjual ompreng; ET, staf BGN; AHMS, Direksi PT GSN; NTS, Direksi PT NGS; serta SSS dari PT TAFS.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai konstruksi perkara. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti, menguji alur pengelolaan program, sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang kini tengah ditangani JAM PIDSUS.
Sorotan terhadap perkara ini menjadi serius karena MBG bukan program biasa. Program tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan sumber daya negara untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik serta kelompok penerima manfaat.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya permainan dalam tata kelola, penyimpangan anggaran, pengaturan pihak tertentu, atau praktik lain yang merugikan negara, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan administrasi. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mencederai tujuan program sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap salah satu program strategis pemerintah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap unsur yayasan, staf BGN, perusahaan, hingga pihak swasta menjadi bagian yang patut dicermati. Rangkaian pemeriksaan tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri siapa melakukan apa, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat hubungan kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Pertanyaan besarnya kini adalah: sejauh mana dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG tersebut terjadi dan siapa saja yang nantinya harus bertanggung jawab?
Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan fakta dan alat bukti. Penyidik dituntut mengungkap perkara ini secara terang-benderang, terutama jika ditemukan indikasi adanya praktik yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu.
Di tengah besarnya perhatian publik terhadap program MBG, pengusutan ini menjadi ujian penting bagi transparansi pengelolaan program pemerintah. Publik tentu menunggu bukan sekadar berapa banyak saksi yang diperiksa, tetapi seberapa jauh Kejagung mampu membongkar dugaan permainan di balik tata kelola program tersebut.
Meski demikian, seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat bukti serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.







