
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji 2023–2024 kembali menguak sisi kontroversial. Di hadapan majelis hakim, muncul sebuah catatan pembagian kuota haji khusus yang mencantumkan sejumlah nama dan kelompok, mulai dari perusahaan penyelenggara haji hingga DPR, BIN, “Para Gus”, dan Nahdlatul Ulama (NU).
Catatan tersebut diungkap jaksa KPK saat memeriksa mantan pegawai honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam persidangan perkara terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari.
Jaksa membacakan sejumlah angka yang tercantum dalam catatan yang sebelumnya dibuat Ridwan.
“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak?” tanya jaksa.
“Estimasi 1.500,” jawab Ridwan.

Nama Maktour kemudian menjadi salah satu bagian yang diperjelas dalam persidangan.
Jaksa menanyakan kepada Ridwan mengenai kode “RF” dan “MKTR” yang terdapat dalam catatan tersebut.
“RF ini siapa Pak?” tanya jaksa.
“RF, Rizky Fisa,” jawab Ridwan.
“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?”
“Iya,” jawab Ridwan.
“Kemudian MKTR?”
“Maktour,” jawab Ridwan.
“Maktour. Berapa dapatnya?” lanjut jaksa.
“1.000,” jawab Ridwan.
Keterangan tersebut menempatkan alokasi untuk Maktour sebagai salah satu angka terbesar yang disebut secara eksplisit dalam catatan tersebut.
Namun perhatian persidangan kemudian bergeser kepada munculnya nama BIN dan DPR.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani meminta Ridwan memperjelas maksud tulisan “BIN” dalam catatan tersebut.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga, gitu?” lanjut hakim.
Namun Ridwan tidak dapat memastikan siapa individu yang dimaksud maupun apakah kuota tersebut benar-benar diberikan kepada pihak BIN.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” kata Ridwan.
Hakim kemudian mengejar asal-usul catatan tersebut.
“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim.
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhi,” jawab Ridwan.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa Ridwan mengaku tidak mengetahui seluruh konteks di balik angka dan istilah yang ditulisnya. Ia menyatakan dirinya hanya mengetik berdasarkan arahan.
Hal serupa terjadi ketika jaksa mendalami tulisan “DPR”.
“Sebentar, DPR ini refer ke Komisi VIII atau mana?” tanya jaksa.
“Anggota DPR aja,” jawab Ridwan.
Jawaban tersebut belum menjelaskan siapa anggota DPR yang dimaksud maupun bagaimana mekanisme kuota tersebut disebut dalam catatan.
Jaksa kemudian beralih kepada istilah “Para Gus”.
“Para Gus itu refer ke siapa?” tanya jaksa.
Ridwan kembali mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Izin Pak, saya waktu itu hanya ngetik doang,” jawabnya.
Nama NU juga muncul dalam catatan tersebut dengan angka 1.900.
Ketika ditanya maksud inisial NU, Ridwan mengatakan pemahamannya saat itu merujuk kepada Nahdlatul Ulama.
“Izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi yang waktu itu saya tahu ya NU itu Nahdlatul Ulama,” ujar Ridwan.
Dengan demikian, persidangan memunculkan sejumlah angka yang patut didalami lebih lanjut: RF disebut 500 kuota, Maktour 1.000 kuota, BIN 200 kuota, DPR 200 kuota, “Para Gus” 200 kuota, dan NU 1.900 kuota.
Namun, seluruh angka tersebut masih bersumber dari catatan yang dijelaskan oleh seorang saksi. Persidangan belum serta-merta membuktikan bahwa seluruh pihak atau institusi yang tercantum benar-benar menerima kuota sebagaimana tertulis dalam catatan tersebut.
Justru di titik inilah pertanyaan besar muncul: siapa yang menyusun skema pembagian itu, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati kuota, dan bagaimana kuota tersebut kemudian dialihkan kepada jamaah?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia 2023–2024 yang menurut dakwaan jaksa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Ia didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut sejumlah pihak diduga diperkaya. Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar menyangkut persoalan pembagian tambahan kuota haji. Kesaksian di ruang sidang mulai membuka pertanyaan lebih besar mengenai dugaan pola distribusi kuota, pihak-pihak yang tercantum dalam catatan, serta kemungkinan adanya jaringan kepentingan di balik pengelolaan kuota haji khusus.
Meski demikian, nama DPR, BIN, NU maupun kelompok “Para Gus” yang muncul dalam persidangan belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan lembaga atau organisasi tersebut dalam tindak pidana. Keterangan saksi dan catatan yang dibacakan jaksa masih harus diuji dengan bukti-bukti lain selama proses persidangan.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.







