
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing dengan estimasi kerugian keuangan negara sedikitnya Rp2 triliun membuka persoalan yang jauh lebih besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tidak cukup hanya membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi. Penyidik harus mengurai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menjalankan transaksi, serta siapa yang diduga menikmati manfaat dari rangkaian transaksi tersebut.
Apalagi dugaan perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan PT TPL telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan ekspor produk bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada perusahaan afiliasi lainnya, Asia Pacific Rayon.
Kejagung menduga transaksi tersebut dilakukan melalui praktik under invoicing. Penyidik juga menduga terjadi perubahan atau manipulasi kode HS (Harmonized System) berdasarkan karakteristik, kegunaan, harga, dan nilai barang.
Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.
Dugaan perubahan klasifikasi ini menjadi krusial karena berkaitan dengan penghitungan kewajiban perpajakan dan nilai transaksi.
Dugaan Kongkalikong dengan Pejabat Pajak Ikut Disorot
Kejagung tidak hanya mengusut transaksi korporasi. Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak berwenang dalam membuat mekanisme pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saiful menyebut PT TPL diduga bekerja sama dengan pejabat berwenang agar tidak dilakukan pengawasan secara semestinya.
“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” ujar Saiful.
Pernyataan tersebut membuat perkara TPL tidak lagi sekadar berkutat pada persoalan harga jual, klasifikasi produk, atau administrasi perpajakan.
Ada dugaan hubungan antara keputusan korporasi dan lemahnya pengawasan yang kini harus dibuktikan penyidik secara terang melalui alat bukti.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Kehadiran tersangka dari unsur korporasi dan aparatur negara tersebut membuat penyidik memiliki pekerjaan besar untuk membongkar bagaimana mekanisme dugaan transaksi tersebut dapat berlangsung dalam rentang waktu yang begitu panjang.
Jangan Berhenti pada Nama Korporasi
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi harus menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan.
Menurutnya, penyidik perlu membedah struktur kewenangan secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada badan hukum yang kini telah berstatus tersangka.
“Setelah korporasinya menjadi tersangka, penyidik harus membongkar siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang sesungguhnya memiliki peran dalam kebijakan yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (7/9/2026).
Menurut Hudi, penyidik harus memeriksa siapa yang menjalankan, menentukan kebijakan, memberikan persetujuan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan atau transaksi yang sedang diusut.
“Jangan hanya berhenti pada nama korporasi. Harus dilihat siapa yang menjalankan, siapa yang memutuskan, siapa yang memberi persetujuan, dan siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut. Semua harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Nama Sukanto Tanoto Disorot, Tapi Pembuktian Tetap Jadi Kunci
Dalam konteks struktur korporasi tersebut, nama Sukanto Tanoto turut menjadi sorotan. Namun, sorotan terhadap nama besar tidak boleh berubah menjadi vonis di luar proses hukum.
Hudi mendorong penyidik menelusuri secara objektif hubungan, posisi, kewenangan, serta kemungkinan keterlibatan setiap pihak yang memiliki hubungan dengan pengambilan keputusan PT TPL—termasuk apabila ditemukan bukti yang relevan mengenai peran Sukanto Tanoto.
“Penegakan hukum tidak boleh berdasarkan asumsi. Kalau ada bukti yang mengarah kepada seseorang, siapa pun orangnya, harus diperiksa dan didalami. Tetapi kalau bicara pertanggungjawaban pidana, semuanya harus berdasarkan bukti,” katanya.
Artinya, penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan nama besar maupun posisi seseorang.
Jika terdapat bukti yang menunjukkan seseorang memiliki peran dalam keputusan yang diduga melanggar hukum, maka peran tersebut harus diurai. Sebaliknya, tanpa bukti yang cukup, tidak boleh ada kesimpulan pidana terhadap individu.
17 Tahun, Rp2 Triliun: Seberapa Jauh Kejagung Membongkar?
Rentang dugaan transaksi sejak 2008 hingga 2025 menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Penyidik harus mengurai hubungan dengan perusahaan afiliasi, kewajaran harga transaksi, perubahan klasifikasi produk, dokumen transfer pricing, pelaporan pajak, proses pemeriksaan, hingga keputusan pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan.
Jika seluruh rangkaian tersebut nantinya terbukti berkaitan, perkara ini berpotensi menunjukkan adanya pola yang tidak berdiri sendiri.
Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
“Kasus sebesar ini harus dibongkar sampai tuntas. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang sudah menjadi tersangka, tetapi siapa saja yang berperan dalam lahirnya kebijakan dan transaksi yang sekarang diduga merugikan negara,” ujar Hudi.
Dengan estimasi kerugian negara sedikitnya Rp2 triliun, penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi ujian serius bagi Jampidsus Kejagung.
Penyidik dituntut tidak berhenti pada permukaan perkara.
Yang harus dibongkar adalah seluruh rantai keputusan: siapa yang menentukan kebijakan, siapa yang menyetujui, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasan dapat diduga dilumpuhkan, dan apakah ada pihak yang memperoleh manfaat.
Jika bukti mengarah kepada pihak lain, siapa pun orangnya, maka proses hukum harus bergerak sesuai alat bukti.
Sebaliknya, seluruh pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Kini bola berada di tangan Kejagung. Status tersangka korporasi bukan garis akhir, melainkan pintu masuk untuk menjawab pertanyaan terbesar dalam perkara ini: bagaimana dugaan transaksi tersebut dapat berlangsung selama 17 tahun dan siapa saja yang berperan di baliknya?







