KAKINEWS.ID, JAKARTA  – Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian memasuki titik krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan yang disebut sebagai tindak pidana asal dalam perkara tersebut.

Tak hanya mengklaim memiliki bukti, penyidik Tim 9 Kejagung juga telah menyita sebagian uang yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan penyidik memiliki bukti yang menjadi dasar untuk mengusut dugaan pemerasan tersebut.

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan itu menjadi penting karena dugaan pemerasan tersebut ditempatkan sebagai tindak pidana asal atau TPA dalam konstruksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Anang juga mengungkap bahwa uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan telah masuk dalam radar penyitaan penyidik.

“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” ujarnya.

Kejagung belum membeberkan secara rinci nominal uang yang disita maupun siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut. Detail mengenai sumber, aliran, serta mekanisme perolehan uang disebut akan menjadi bagian dari materi perkara yang dibuka dalam persidangan.

Kejagung pun memberi sinyal bahwa proses penyidikan tidak akan berlangsung berlarut-larut. Perkara disebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji melalui proses pembuktian.

“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” tegas Anang.

Menurutnya, publik nantinya dapat melihat secara utuh konstruksi perkara melalui persidangan.

“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dengan adanya klaim penyitaan uang yang diduga berkaitan dengan pemerasan, penyidik kini dituntut membuktikan hubungan antara uang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan. Pembuktian mengenai siapa pemberi, siapa penerima, bagaimana uang berpindah, serta perkara apa yang melatarbelakanginya akan menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi kasus ini.

Di tengah proses tersebut, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.

Kini, Kejagung menyatakan perkara segera dibawa ke pengadilan. Di ruang sidang, seluruh bukti yang diklaim telah dikantongi penyidik akan diuji secara terbuka, termasuk dugaan pemerasan yang disebut menjadi pintu masuk perkara TPPU tersebut.

Febrie dan para tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk membela diri dan membantah sangkaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.