JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah bahwa 38 aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan seluruhnya milik kliennya.

Bantahan tersebut disampaikan setelah penyidik Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara Febrie ke tahap penuntutan atau tahap II.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya belum memperoleh kesempatan untuk memeriksa seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dari dokumen yang telah dilihat, daftar 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar tersebut tidak ditemukan sebagai daftar aset milik Febrie.

“Dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Febri, penyitaan aset dalam suatu perkara tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh aset tersebut merupakan milik tersangka. Terlebih, perkara tersebut melibatkan sejumlah tersangka.

Ia meminta setiap aset yang disita diperiksa secara individual, termasuk menelusuri dokumen kepemilikan, pihak yang menguasai, serta hubungan aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya,” kata Febri.

Febri juga mengingatkan agar penyitaan tidak berujung pada kerugian bagi pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan perkara.

“Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya,” ujarnya.

Selain mempersoalkan status kepemilikan aset, kubu Febrie juga mempertanyakan konstruksi waktu atau tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan terdapat persoalan kronologi antara dugaan tindak pidana asal dan dugaan TPPU yang dikenakan kepada kliennya.

Menurut dia, dalam berkas perkara disebutkan tindak pidana asal berlangsung pada 2020 hingga 2025. Namun, dugaan TPPU justru ditempatkan dua tahun lebih awal.

“Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu yang tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang,” katanya.

Kubu Febrie mempertanyakan dasar penempatan tempus tersebut karena menurut mereka, harta yang diduga dicuci melalui TPPU semestinya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal yang menjadi sumber perolehannya.

“Tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang,” ujar Febri.

Kuasa hukum Febrie lainnya, M Farizi, turut menyoroti salah satu aset yang disita penyidik di kawasan Parongpong, Bandung.

Farizi membenarkan tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Febrie. Namun, menurut dia, aset itu telah dimiliki jauh sebelum periode tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.

Aset tersebut, kata Farizi, dibeli Febrie pada 2013 dan telah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini,” kata Farizi.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan TPPU. Perkara tersebut dikaitkan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Kejagung kemudian menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie.

Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Sementara dugaan pemerasan dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam konstruksi perkara tersebut, sosok pengusaha Tan Kian disebut turut berkaitan.

Di sisi lain, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.

Dengan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, polemik mengenai kepemilikan 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar serta konstruksi tempus dugaan TPPU kini menjadi bagian penting yang dipersoalkan kubu Febrie dalam proses hukum perkara tersebut.