JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan petunjuk baru.

Petunjuk tersebut muncul dari penggeledahan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Salah satu temuan yang kini menjadi perhatian penyidik berupa percakapan atau chat yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri sekaligus mengurai konstruksi perkara secara utuh.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

Temuan chat tersebut menambah rangkaian barang bukti yang sedang dikumpulkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian OTT yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penggeledahan tidak berhenti di kediaman Lampri. Pada Jumat (18/9/2026), penyidik juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari kantor perusahaan tersebut, KPK menyita antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan ATR/BPN. Tiga ruangan direktur jenderal turut digeledah, yakni ruang Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

KPK juga menyatakan penyidikan tidak hanya berkutat pada dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dengan ditemukannya percakapan yang menjadi petunjuk dugaan aliran uang di rumah Lampri, penyidik kini memiliki tambahan bahan untuk menelusuri hubungan transaksi, komunikasi, dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan seluruh barang bukti yang diperoleh masih akan dianalisis untuk mendalami peran para tersangka dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.