JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pergantian Direktur Utama PT PLN (Persero) dari Darmawan Prasodjo kepada Suroso Isnandar berlangsung ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan perusahaan sepanjang 2025. Temuan auditor negara itu mencakup koreksi perhitungan kompensasi dan subsidi listrik, tekanan likuiditas, potensi beban kontrak pembangkit, hingga penurunan kinerja keuangan akibat risiko valuta asing.

Darmawan resmi digantikan Suroso melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN pada Rabu (14/10/2026). Pergantian tersebut menempatkan manajemen baru di tengah sejumlah catatan pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut dan pembenahan tata kelola keuangan.

Dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK tertanggal 29 Juli 2026 menjadi dasar sorotan terhadap pengelolaan kompensasi dan subsidi listrik PLN tahun 2025. Kedua laporan tersebut masing-masing bernomor 34/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2026 tentang pengelolaan kompensasi listrik dan 33/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2026 tentang pengelolaan subsidi listrik.

Temuan-temuan itu memperlihatkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan ketepatan penghitungan anggaran, tetapi juga kemampuan perusahaan menjaga arus kas, mengelola kewajiban kontraktual, memvalidasi penerima subsidi, serta mengendalikan risiko keuangan.

Kompensasi Listrik Dikoreksi Rp923,57 Miliar

Dalam pemeriksaan pengelolaan kompensasi listrik tahun 2025, BPK menemukan koreksi perhitungan sebesar Rp923,57 miliar. Setelah koreksi tersebut, nilai kompensasi listrik yang dihitung BPK mencapai Rp12,73 triliun.

BPK menegaskan dalam laporan pemeriksaannya:

“BPK telah melakukan perhitungan kompensasi listrik tahun 2025 dengan nilai koreksi sebesar Rp923,57 miliar, sehingga nilai kompensasi listrik tahun 2025 setelah koreksi BPK adalah sebesar Rp12,73 triliun.”

Koreksi tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan PLN karena menyangkut perhitungan kompensasi listrik yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah dan arus keuangan perusahaan.

Persoalan lainnya muncul pada keterlambatan pembayaran kompensasi, subsidi listrik, serta penggantian program diskon listrik tahun 2025. Menurut BPK, keterlambatan pembayaran dengan nilai total Rp10,73 triliun berdampak terhadap kondisi likuiditas PLN.

Dalam laporan yang sama, BPK menyatakan:

“Keterlambatan pembayaran kompensasi dan subsidi listrik, serta penggantian program diskon listrik tahun 2025 dengan total sebesar Rp10,73 triliun mengakibatkan PT PLN mengalami defisit kas operasi yang berdampak pada tekanan likuiditas dan menimbulkan tambahan beban keuangan minimal sebesar Rp630,1 miliar.”

Temuan tersebut secara tegas mencatat adanya defisit kas operasi, tekanan likuiditas, serta tambahan beban keuangan sedikitnya Rp630,1 miliar akibat keterlambatan pembayaran tersebut.

Bagi perusahaan yang mengemban tanggung jawab penyediaan listrik nasional, persoalan arus kas menjadi aspek penting dalam menjaga kesinambungan operasional. Karena itu, pengelolaan pembayaran kompensasi dan subsidi perlu diperkuat agar keterlambatan tidak terus menimbulkan beban tambahan.

BPK juga mencatat persoalan penagihan listrik yang belum dilakukan secara akurat berdasarkan hasil pembacaan meter pelanggan. Kondisi tersebut menyebabkan tagihan tidak sepenuhnya mencerminkan nilai pemakaian listrik yang sebenarnya.

Temuan ini menambah catatan pembenahan bagi PLN, terutama dalam pengendalian pendapatan, akurasi pencatatan meter, dan pengawasan proses penagihan pelanggan.

Subsidi Listrik Dikoreksi Rp1,07 Triliun

Masalah penghitungan juga ditemukan dalam pengelolaan subsidi listrik tahun 2025. BPK mencatat koreksi sebesar Rp1,07 triliun sehingga nilai subsidi listrik setelah koreksi mencapai Rp87,46 triliun.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyatakan:

“BPK telah melakukan pengujian atas penghitungan nilai subsidi listrik tahun 2025 dengan nilai koreksi sebesar Rp1,07 triliun, sehingga nilai subsidi listrik tahun 2025 setelah koreksi BPK adalah sebesar Rp87,46 triliun.”

Koreksi tersebut menempatkan akurasi penghitungan subsidi sebagai salah satu persoalan yang harus ditangani manajemen PLN. Pengelolaan anggaran subsidi harus didukung perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, mengingat dana tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain penghitungan, BPK menyoroti validasi data penerima subsidi yang belum sepenuhnya terverifikasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data pelanggan penerima subsidi listrik juga dinilai belum optimal.

Persoalan validasi tersebut menuntut perbaikan sistem pendataan dan pengawasan. Keakuratan data menjadi faktor penting untuk memastikan subsidi diberikan sesuai kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah.

Tanpa pemutakhiran dan verifikasi yang memadai, pengawasan terhadap ketepatan sasaran subsidi akan menghadapi tantangan. Karena itu, tindak lanjut atas temuan BPK perlu mencakup pembenahan proses pengelolaan data pelanggan penerima subsidi.

Potensi Beban Kontrak Pembangkit Rp15,39 Triliun

Catatan lain yang tidak kalah penting adalah potensi beban Unutilized Capacity Payment (UCP) atau Take or Pay (TOP) atas pembangkit listrik dan Independent Power Producer (IPP) pada 2025 yang mencapai Rp15,39 triliun.

UCP atau TOP berkaitan dengan kewajiban pembayaran kapasitas pembangkit berdasarkan ketentuan kontrak. Kewajiban semacam ini perlu diperhitungkan dalam perencanaan kebutuhan listrik, pengoperasian pembangkit, serta pengelolaan kerja sama dengan produsen listrik independen.

Besarnya potensi beban tersebut menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan PLN, terutama untuk memastikan perencanaan pasokan dan kebutuhan listrik berjalan selaras dengan kewajiban kontraktual perusahaan.

Manajemen baru menghadapi pekerjaan untuk mengevaluasi pengelolaan kapasitas pembangkit dan memastikan setiap keputusan operasional mempertimbangkan efisiensi serta kewajiban pembayaran sesuai kontrak.

Namun, potensi beban kontraktual tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian aktual. Nilai tersebut harus dipahami sesuai konteks dan kategori yang dicantumkan dalam hasil pemeriksaan BPK.

Risiko Valuta Asing Tekan Kinerja Keuangan Rp12,46 Triliun

BPK turut menyoroti pengelolaan risiko depresiasi rupiah terhadap valuta asing yang dinilai belum optimal akibat ketidaksesuaian antara arus kas masuk dan arus kas keluar.

Persoalan tersebut berkaitan dengan struktur keuangan PLN. Pendapatan perusahaan diterima dalam rupiah, sementara sebagian transaksi pembelian listrik, energi primer, dan pinjaman investasi dipengaruhi atau dibayarkan dalam mata uang asing.

BPK mencatat kondisi tersebut mengakibatkan penurunan kinerja keuangan PLN tahun 2025 senilai Rp12,46 triliun.

Temuan ini memperlihatkan besarnya dampak risiko nilai tukar terhadap kinerja keuangan perusahaan. Ketika penerimaan dan kewajiban pembayaran memiliki eksposur mata uang berbeda, perubahan kurs dapat memengaruhi beban keuangan dan hasil usaha.

Pengelolaan risiko valuta asing karena itu menjadi salah satu aspek yang harus mendapat perhatian manajemen baru. Penguatan pengendalian risiko diperlukan agar perubahan nilai tukar tidak semakin menekan kinerja keuangan perusahaan.

Secara keseluruhan, dua LHP BPK tersebut mencatat berbagai persoalan dalam pengelolaan PLN, mulai dari koreksi kompensasi dan subsidi, keterlambatan pembayaran yang memicu tekanan likuiditas, validasi penerima subsidi, potensi beban kontrak pembangkit, hingga risiko valuta asing dan ketidakakuratan penagihan listrik.

Nilai-nilai tersebut memiliki kategori berbeda. Koreksi perhitungan, tambahan beban keuangan, potensi kewajiban kontraktual, dan penurunan kinerja keuangan tidak dapat langsung dijumlahkan atau disamakan sebagai kerugian negara maupun kerugian PLN.

Darmawan Diganti, Suroso Hadapi Deretan Catatan BPK

Pergantian pucuk pimpinan PLN kini menempatkan Suroso Isnandar pada posisi strategis untuk memastikan seluruh temuan pemeriksaan ditindaklanjuti secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisaris Independen PLN Andi Arief membenarkan pergantian tersebut. Dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia pada Rabu (14/10/2026), ia mengatakan:

“Iya, pergantian Dirut. Pak Darmawan digantikan oleh Pak Suroso. Sementara Pak Suroso sebagai Dirut masih merangkap jabatan lamanya sampai ada penggantinya.”

Andi Arief juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Darmawan selama memimpin PLN dan berharap transformasi perusahaan dapat berlanjut di bawah kepemimpinan baru.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang sangat berarti dari Darmawan Prasojo, banyak melakukan transformasi. Saya yakin Pak Suroso Dirut baru akan melakukan transformasi lanjutan,” tuturnya.

Suroso sebelumnya menjabat sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN sejak 18 Juni 2025. Sementara itu, Darmawan menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak 6 Desember 2021, setelah sebelumnya menjadi Wakil Direktur Utama sejak 23 Desember 2019.

Pergantian pimpinan tersebut berlangsung berdekatan dengan terungkapnya catatan pemeriksaan BPK. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pergantian Darmawan secara langsung disebabkan oleh temuan audit tersebut.

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan auditor negara.

“Manajemen baru perlu memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti, memperbaiki pengendalian internal, memutakhirkan data penerima subsidi, serta memperkuat pengelolaan arus kas dan risiko keuangan,” kata Fernando Emas, Kamis (15/10/2026).

Menurut Fernando, akuntabilitas pengelolaan keuangan PLN harus menjadi perhatian karena perusahaan mengelola kompensasi dan subsidi listrik dalam jumlah besar serta menjalankan pelayanan publik yang strategis.

“Sebab, ketika kompensasi dan subsidi listrik melibatkan puluhan triliun rupiah, akuntabilitas pengelolaan keuangan bukan sekadar urusan internal perusahaan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban atas uang negara dan pelayanan publik,” tandasnya.

Kini, tindak lanjut atas temuan BPK menjadi salah satu pekerjaan penting bagi manajemen baru PLN. Pembenahan penghitungan kompensasi dan subsidi, pengendalian arus kas, validasi data penerima, evaluasi kewajiban kontrak pembangkit, serta pengelolaan risiko valuta asing menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian sesuai rekomendasi dan hasil pemeriksaan auditor negara.