
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar yang terungkap dalam persidangan turut menjadi perhatian penyidik, termasuk terkait kemungkinan pendalaman terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan dapat menjadi dasar untuk mengembangkan perkara. Namun, penyidikan yang berjalan saat ini masih berfokus pada dugaan korupsi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran APBN.
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah, karena ini anggarannya kan pasti beda. Kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik, sebagaimana dikutip pada Jumat (23/10/2026).
Menurut Taufik, penyidik akan mencermati setiap fakta yang terungkap untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara, termasuk apabila ditemukan keterkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pendalaman terhadap lingkungan Pemprov Sumut, termasuk yang berkaitan dengan Bobby, Taufik menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tutur Taufik.
Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Disorot di Persidangan
Nama Bobby menjadi perhatian setelah muncul fakta mengenai pergeseran anggaran pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Kedua proyek tersebut adalah ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru, dengan nilai anggaran sekitar Rp165 miliar.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran tersebut.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek belum tercantum dalam APBD murni 2025. Anggaran itu kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Mekanisme pergeseran anggaran tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim menyoroti dasar hukum, proses evaluasi, serta mekanisme pengambilan keputusan yang mendahului persetujuan anggaran.
Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan bahwa pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kesaksian Eks Kadis PUPR dan Foto Peninjauan Jalan
Nama Bobby kembali muncul ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memberikan kesaksian pada 2 Oktober 2025. Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby.
Menurut kesaksian Topan, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan ditinjau. Topan juga menyebut kedua proyek itu sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur.
Namun, dalam persidangan, keterkaitan dokumen yang diperlihatkan dengan kedua proyek tersebut turut dipersoalkan. Fakta ini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang terungkap dalam proses persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang pada 1 Oktober 2025, jaksa KPK juga memperlihatkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut dan menerangkan bahwa dirinya turut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
Meski nama Bobby disebut dalam rangkaian persidangan, kemungkinan pendalaman terhadap dirinya tetap bergantung pada fakta dan kebutuhan penyidikan KPK. Penyebutan nama dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
KPK Kembangkan Kasus, Delapan Tersangka Baru Ditetapkan
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023–2025.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yang perkaranya kemudian disidangkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.
Berdasarkan perkembangan penyidikan dan fakta yang diperoleh, pada 30 September 2026 KPK menetapkan delapan tersangka baru. Mereka adalah Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kepala Satker PJN Wilayah II Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus; serta Kepala Satker PJN I Sumut, Dicky Erlangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Komitmen fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan kepala satuan kerja pelaksanaan jalan nasional masing-masing diduga memperoleh jatah 4 persen, sementara PPK diduga mendapat 1–1,5 persen. Bendahara BBPJN Sumut dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga memperoleh 0,5 persen.
KPK menduga pemberian uang dilakukan secara langsung, melalui transfer maupun tunai. Penyedia yang tidak memenuhi permintaan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Miliaran Rupiah
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka. Stanley Cicero diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra alias Dadam Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk Rp550 juta.
Pada Kamis (22/10/2026), KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin (26/10/2026).
Dengan bertambahnya tersangka dan munculnya fakta mengenai pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai sekitar Rp165 miliar, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih mendalami fakta-fakta yang berkembang, termasuk kemungkinan memperluas penyidikan ke lingkungan Pemprov Sumut.
Hingga tahap ini, KPK belum menyatakan Bobby Nasution sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman terhadap kemungkinan keterkaitan pihak lain tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.








