
Kakinws, Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor saat OTT KPK Amuntai dengan ketiga terdakwa diantaranya yaitu Eks Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH,MH akhirnya divonis selama 5 tahun 10 bulan penjara oleh Hakim, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 21/9/2026 ) baru tadi.
Persidangan perkara yang cukup viral di HSU oleh OTT KPK tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH,MH dan Herlinda SH. Sedang Tim JPU KPK yaitu Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, S.H, M.H, Muhammad Hadi, Johan Dwi Junianto dan Acep Kohar.

Tidak hanya itu, mantan Kejari HSU tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair diganti kurungan penjara selama 1 bulan.
Selain itu oleh majelis hakim Terdakwa Albertinus juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp.640 jutaan.

Namun apabila tidak mampu mengganti dan perkara sudah inckrah dalam waktu 1 bulan akan diganti kurungan selama 1 tahun penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa Albertinus secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.
” Kami telah mempertimbangkan bahwa Terdakwa Albertinus secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dan memvonis selama 5 tahun 10 bulan penjara, ” kata ketua majelis hakim saat persidangan.
Perbuatan Terdakwa Eks Kajari HSU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ay at (1) KUHP.
Sementara putusan majelis hakim tersebut sama dengan Tuntutan JPU KPK yaitu 5 tahun 10 bulan. Bedanya hanya pembayaran uang pengganti dimana sebelumnya oleh JPU diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp, 1,3 miliar, sementara dalam amar putusan majelis hakim meminta agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.640 jutaan.
Atas Putusan tersebut kedua pihak baik JPU KPK maupun Terdakwa Albertinus meminta pikir-pikir.
Adapun sidang kedua Terdakwa Tri dan Asis akan dilanjutkan setelah Ishoma.







