JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh ruang kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik KPK sejauh ini baru menggeledah tiga ruang kerja direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait. Tiga ruangan tersebut adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK menegaskan, belum disentuhnya ruang kerja Nusron bukan berarti penyidik menutup kemungkinan melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap pihak lain. Langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengembangkan hasil penggeledahan untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh.

“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” ujar Budi, Kamis (17/9/2026).

Menurut Budi, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa dan mengonfirmasi dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah diamankan. Pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan keberadaan dan keterkaitan barang bukti tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui bagaimana konstruksi perkara ini,” kata Budi.

KPK juga menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Dengan demikian, posisi Nusron dalam perkara tersebut masih bergantung pada perkembangan alat bukti dan hasil pendalaman penyidik.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengurusan HGB. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron turut terseret. Namun, status hukum Nusron hingga kini berbeda dengan para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

KPK sebelumnya juga menyatakan belum menggeledah ruang kerja Nusron. Penyidik masih memusatkan penggeledahan pada ruang-ruang pejabat yang berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan dan barang bukti yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi perkara.

Pengembangan perkara pun belum berhenti. KPK telah menemukan petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam proses penyidikan setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK menyatakan seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan atau mengetahui konstruksi perkara tetap terbuka untuk dimintai keterangan.

Artinya, pemeriksaan terhadap Nusron masih menjadi kemungkinan yang bergantung pada kebutuhan penyidikan dan temuan alat bukti, bukan keputusan yang telah ditetapkan KPK.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mempertanyakan alasan Nusron belum diperiksa. Mahfud menyampaikan dua kemungkinan menurut pandangannya, termasuk kemungkinan pertimbangan politik. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud, bukan kesimpulan KPK mengenai perkara ini.