
SURABAYA, KAKINEWS.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online atau scam investasi saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dengan kerugian korban sementara mencapai Rp12,9 miliar.
Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan investasi melalui iklan di media sosial dan grup WhatsApp. Pelaku menjanjikan keuntungan tinggi kepada korban, mulai dari 30 persen hingga 200 persen.
Setelah korban melakukan deposit, dana yang diinvestasikan tidak dapat ditarik. Korban kemudian kembali diminta membayar sejumlah biaya dengan alasan tertentu agar dana dapat dicairkan.
“Korban dijanjikan keuntungan investasi yang tinggi, tetapi setelah melakukan deposit, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta membayar sejumlah biaya,” ujar penyidik Ditres Siber Polda Jatim, Kamis (24/9/2026) dalam siaran persnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memblokir dan menyita dana dari 77 rekening dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar.

Polisi masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak terkait untuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan lintas negara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan, terutama investasi yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu singkat.








