
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Citra Cakra Mandiri (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM untuk periode 2013–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga lokasi yang digeledah meliputi rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, rumah mantan kepala dinas Provinsi Kaltara di Kabupaten Bulungan, serta kantor PT CCM di Jakarta.
“Rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” kata Anang, Kamis (24/9/2026).
Anang belum mengungkap identitas mantan kepala daerah yang rumahnya digeledah tersebut. Namun informasi yang diperoleh Kakinews.id, bahwa rumah yang digeledah itu adalah mantan Bupati Nunukan.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah mantan kepala dinas Provinsi Kaltara yang berada di Kabupaten Bulungan.
Lokasi ketiga yang digeledah adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Perkara ini juga sebelumnya telah bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penyidik telah meminta keterangan dari tiga mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad yang menjabat pada periode 2001–2011, Basri pada periode 2011–2016, serta Asmin Laura Hafid yang menjabat pada periode 2016–2025.
Selain para mantan kepala daerah tersebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan.
Mereka di antaranya Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Hukum Setda Nunukan, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mengumpulkan dokumen serta alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM.








