
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah bertindak tegas menyusul temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Puan menegaskan, keberadaan fasilitas khusus di dalam lingkungan pemasyarakatan harus dijelaskan secara terbuka, terutama jika fasilitas tersebut diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.
“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjual-belikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” kata Puan dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Puan, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai fungsi dan peruntukan bangunan yang ditemukan Ombudsman. Ia juga meminta setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas ditindak berdasarkan aturan yang berlaku.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” ujarnya.

Puan mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan terhadap bangunan. Pengawasan terhadap pengelolaan lapas juga harus diperkuat agar tidak muncul perlakuan berbeda terhadap warga binaan.
“Setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara, tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menilai, temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong menjadi perhatian karena persoalan serupa pernah muncul di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan.
Karena itu, Puan mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan. Menurutnya, pelaksanaan hukuman harus berjalan sesuai ketentuan tanpa membedakan warga binaan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan maupun pengaruh.
“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” pungkas Puan.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di bagian belakang kompleks lapas.
Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta peralatan memasak. Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut.
Namun, Ombudsman menyatakan status dan identitas seluruh orang yang berada di area tersebut masih perlu dipastikan.
Temuan itu muncul setelah pada sidak sebelumnya Ombudsman tidak memperoleh akses untuk masuk ke area lapas. Pada pemeriksaan kedua, Ombudsman akhirnya dapat melihat langsung kawasan belakang yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman kemudian meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan. Selain pembongkaran, lembaga pengawas pelayanan publik itu juga menyiapkan sejumlah tindakan korektif untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Rekomendasi tersebut mencakup evaluasi terhadap struktur pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok hunian sesuai ketentuan, penutupan akses keluar yang tidak memenuhi standar keamanan, serta penguatan pengawasan internal dan penjagaan.
Puan meminta seluruh temuan tersebut dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” ujar Puan.








