JAKARTA, KAKINEWS.ID — Temuan bangunan menyerupai vila dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan serius di balik tembok pemasyarakatan.

Bukan hanya soal keberadaan sofa, kulkas, televisi, dapur, tempat tidur berukuran king size hingga mobil Toyota Alphard, tetapi juga soal bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas dan diduga telah berlangsung cukup lama.

Temuan Ombudsman Republik Indonesia kini memaksa sistem pengawasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ikut diperiksa.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang menempati bangunan tersebut. Yang lebih mendasar adalah bagaimana fasilitas yang disebut menyerupai vila dapat berdiri dan digunakan di lingkungan lapas tanpa lebih dahulu menjadi temuan internal.

Ombudsman menemukan bangunan dengan berbagai fasilitas layaknya hunian eksklusif. Tim juga menemukan botol minuman keras di salah satu bangunan yang disebut petugas sebagai rumah asimilasi serta sebuah Toyota Alphard di kawasan yang dihuni warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengungkapkan temuan tersebut saat pemeriksaan di Lapas Cibinong.

“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan,” ujar Syafrida.

Yang membuat persoalan semakin serius, Ombudsman menduga fasilitas khusus tersebut bukan baru muncul dalam hitungan hari.

“Menurut kami, patut diduga sudah berlangsung cukup lama,” kata Syafrida.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pemeriksaan tidak cukup berhenti pada petugas yang berada di lapangan. Rantai pengawasan perlu dibuka: siapa yang mengetahui keberadaan fasilitas itu, siapa yang memberikan izin, siapa yang bertanggung jawab mengawasi, serta mengapa mekanisme pengawasan tidak mendeteksinya lebih awal.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa warga binaan harus membayar untuk menempati atau menikmati fasilitas tertentu. Namun, nominal pembayaran dan pihak yang diduga menerima uang tersebut hingga kini belum diungkapkan secara resmi. Karena itu, dugaan transaksi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Ombudsman kemudian meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap regulasi, sumber daya manusia, petugas, kepala lapas dan pejabat terkait. Ombudsman juga memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk melakukan tindakan korektif, termasuk penertiban hingga pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menteri Imipas Tak Bisa Hanya Menunggu Hasil Pemeriksaan

Temuan tersebut membuat posisi Menteri Imipas ikut menjadi sorotan. Bukan karena Menteri telah dinyatakan melakukan pelanggaran, melainkan karena kementerian yang dipimpinnya memiliki kewenangan atas tata kelola dan pengawasan pemasyarakatan.

Ketua Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, bahkan mendesak Presiden memanggil Menteri Imipas untuk meminta klarifikasi.

“Presiden tidak boleh tinggal diam, apapun hal ini harus jadi atensi serius karena jadi hal memalukan dalam masa kepemimpinannya, minimal lakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi dari Menteri Imipas,” kata Marselinus, Minggu (27/9/2026).

Marselinus menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan.

“Minimal ini adalah bentuk kelalaian dari Menteri Imipas yang ‘kecolongan’ atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia meminta Presiden tidak hanya meminta penjelasan, tetapi melakukan investigasi secara menyeluruh.

“Presiden wajib lakukan investigasi serius dan copot seluruh pejabat dari hulu ke hilir jika benar-benar berkomitmen melakukan perbaikan di lingkungan Pemasyarakatan,” tegas Marselinus.

Desakan tersebut menempatkan pemeriksaan terhadap Menteri dalam konteks pertanggungjawaban tata kelola: apakah sistem pengawasan yang berada di bawah kementerian berjalan efektif, bagaimana laporan dari bawah ditindaklanjuti, dan apakah penyimpangan di lapas dapat terdeteksi sebelum ditemukan lembaga pengawas eksternal.

Pakar: Jangan Cuma Korbankan Pejabat Lapangan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai persoalan tersebut harus ditelusuri sampai ke mekanisme pemberian fasilitas.

Apabila fasilitas khusus itu terbukti diberikan kepada warga binaan tertentu, maka dasar pemberian, pihak yang memberikan, mekanisme pengawasan, hingga kemungkinan adanya transaksi harus diperiksa.

“Ini jelas selain kesalahan pihak Kementerian Pemasyarakatan dengan berdirinya gedung mewah ini, sehingga pejabat dari level menteri yang harus menerima sanksi, juga terpidananya yang memanfaatkan ini,” kata Fickar.

Fickar juga menilai persoalan tidak semestinya berhenti pada pejabat teknis.

“Tidak cukup pejabat teknis yang ditindak, tetapi pengambil kebijakan setingkat menteri pun harus mempertanggungjawabkan dan menghukumnya,” kata dia.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pemeriksaan perlu melihat struktur pertanggungjawaban secara utuh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan

Langkah internal Kemenimipas telah dimulai. Ditjenpas membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk menelusuri sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan serta pengamanan di Lapas Cibinong.

Lima pejabat struktural Lapas Cibinong kemudian dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak dianggap sebagai masalah biasa di tingkat lapas. Namun, penonaktifan pejabat lapas belum otomatis menjawab persoalan mengenai bagaimana fasilitas tersebut dapat bertahan dan diduga berlangsung cukup lama.

Di sinilah pemeriksaan terhadap rantai pengawasan menjadi penting.

Jangan Berhenti pada Siapa Penghuninya

Nama Ferdy Sambo sempat ikut terseret dalam sorotan fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman belum menemukan Sambo berada di bangunan yang diperiksa dan belum memperoleh dokumen yang memastikan siapa saja warga binaan yang menempati fasilitas tersebut. Karena itu, keterkaitan Sambo dengan fasilitas tersebut belum terkonfirmasi.

Dengan demikian, fokus pemeriksaan seharusnya tidak dialihkan hanya kepada nama warga binaan.

Yang harus dibuka adalah bagaimana bangunan tersebut digunakan, siapa yang menempati, apa dasar pemberian fasilitas, siapa yang memberikan persetujuan, dari mana pembiayaannya, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat pembayaran atau keuntungan tertentu.

Ombudsman sendiri telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kemenimipas. DPR juga telah menyatakan persoalan tersebut akan didalami melalui fungsi pengawasan terhadap kementerian.

Kini, bola berada di tangan Kemenimipas untuk membuktikan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada pencopotan atau penonaktifan pejabat lapas.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus mengikuti bukti dan kewenangan masing-masing. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran pada level tertentu, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Temuan vila, fasilitas mewah, mobil, minuman keras hingga dugaan pembayaran telah membuka satu persoalan besar: bagaimana semua itu bisa terjadi di dalam sistem pemasyarakatan yang memiliki struktur pengawasan berlapis?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan dengan menonaktifkan pejabat lapas. Sistem pengawasan, rantai komando, mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban di tingkat kementerian juga perlu diuji melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.