JAKARTA, KAKINEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bakal menghadirkan 29 entitas perusahaan dan yayasan yang disebut dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemanggilan puluhan entitas tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan untuk mengurai dugaan aliran uang dan aset yang menurut dakwaan jaksa telah disamarkan melalui sejumlah badan usaha dan yayasan.

“Ya tentu saja kami memanggil itu ya saksi-saksi yang ada di berkas. Kan itu,” ujar Inspektor Keuangan I Jamwas sekaligus Tim 9 Kejagung, Riyono, seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Riyono memastikan entitas yang tercantum dalam berkas perkara akan dipanggil dalam persidangan lanjutan. Kehadiran mereka diharapkan membuka lebih terang konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Jaksa dalam dakwaan menyebut sedikitnya 29 badan usaha dan yayasan digunakan dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dari puluhan entitas tersebut, sejumlah perusahaan diketahui berkantor di kawasan Treasury Tower, SCBD, Jakarta. Di antaranya PT De Clan Kulinari Nusantara (Café De’ Clan), PT Kantor Omzet Indonesia, PT Hutama Indo Tara, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras, dan PT Parwita Permata Mulia.

Nama lainnya yang tercantum dalam dakwaan yakni Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad, PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Duta Kreasi Investama, PT Hijau Gunung Kerinci, PT Multi Teknik Konsulindo, PT Declan Informatika Semesta, PT Cipta Bulungan Selaras, dan PT Simpul Bhakti Lestari.

Kemudian terdapat PT Panutan Pratama Adiwibawa, PT Indosentosa Agro Makmur, PT Baramega Mining Resource, PT Bahana Baruna Daksa, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Muda, PT Hikmat Abadi Investama, PT Tribakti Inspektama, dan PT Dwa Karya Bulungan.

Jaksa mendakwa Febrie bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon selaku advokat, Nurman Herin selaku pihak swasta, serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, melakukan pencucian uang dengan menggunakan sejumlah perusahaan dan yayasan tersebut.

Nilai TPPU yang didakwakan mencapai sekitar Rp350 miliar. Angka tersebut terdiri atas uang tunai Rp346,74 miliar, USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar, serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026.

Dalam dakwaan, uang dan aset tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, serta jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus.

Jaksa menduga Febrie memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk memperoleh sejumlah uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Terdakwa selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi,” ucap JPU.

Kini, 29 entitas yang disebut dalam dakwaan berada dalam radar persidangan. Pemanggilan mereka akan menjadi momentum bagi jaksa untuk menguji bagaimana uang dan aset tersebut bergerak, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana dugaan penyamaran harta itu dilakukan.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.