SURABAYA, KAKINEWS.ID – Polda Jawa Timur akan kembali menerapkan bukti pelanggaran (Tilang) manual pada pekan kedua Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung 26 Oktober sampai 8 November 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast di Suraaya, Senin 25 Oktober menyatakan, penindakan manual akan dimulai awal November sebagai pelengkap sistem Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) yang sudah berjalan.

Tilang manual berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur, termasuk jajaran Polres.

Penindakan, katanya, hanya boleh dilakukan oleh anggota yang memiliki sertifikasi khusus dan diawasi perwira yang ditunjuk.

Kebijakan ini, tambahnya, diambil setelah dalam evaluasi menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban di Jawa Timur.

Melalui penindakan yang lebih ketat, katanya, polisi berharap pengendara makin tertib sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.

Delapan pelanggaran yang menjadi sasaran utama selama operasi adalah memakai pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar teknis, melawan arah lalu lintas, memakai telepon seluler sewaktu berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengendarai sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, mengemudi melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa surat izin mengemudi (SIM), mengemudi di bawah pengaruh alcohol, serta membonceng lebih dari satu orang di sepeda motor.

Jules menegaskan ETLE tetap berjalan sepanjang operasi. Tilang manual ditambahkan khusus untuk menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat tidak menunggu razia untuk mematuhi aturan.

“Jaga keselamatan, keluarga menunggu di rumah,” pungkas Jules.***